Banda Aceh – Dewan juri uji mampu membaca al-Quran
menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Darni M.
Daud dan Ahmad Fauzi, lulus. Keduanya dinilai mampu membaca al-Quran
setelah diuji di depan publik Senin (12/12) pagi.
Ketua Kelompok Kerja Fasilitasi Uji Baca Quran Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Aceh Akmal Abzal mengatakan, Senin pagi kedua kandidat
mengikuti tes baca Quran yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman
Banda Aceh.
“Kedua calon ini dinyatakan mampu –dewan juri mencoret tidak mampu di
formulir– membaca Quran,” ujar Akmal Abzal kepada wartawan di Media
Center KIP Aceh, Senin (12/12) sore.
Uji Baca Quran ini dinilai oleh tiga dewan juri yaitu Teungku Jailani
Mahmud, Teungku Ridwan Johan, dan Teungku Abussabki Abbas. Dewan juri
ini berasal dari unsur Majelis Permusyawaratan Ulama, Kantor
Kementerian Agama Wilayah Aceh, dan Lembaga Pendidikan dan Tahfidh
Quran (LPTQ).
Seperti halnya tiga pasang kandidat yang telah menjalani uji baca
Quran sebelumnya, pasangan Darni dan Ahmad Fauzi juga dinilai dari
segi tajwid (bobot nilainya 50 poin), fasahah (30 poin) dan adab (20
poin).
Ahmad Fauzi mendapat giliran pertama membaca Quran. Ia membaca tiga
ayat di Surat Ali Imran, tiga ayat di Surat Al-Syura, dan satu surat
di Juz 30 (Amma), yaitu Al-Tin.
Sementara Darni M. Daud mendapat giliran kedua. Darni membaca tiga
ayat di Surat Ali Imran, tiga ayat di Surat Al-Qashash, dan Surat
Al-Dhuha di Juz 30.
Akmal Abzal menyebutkan, pasangan Darni-Ahmad merupakan kandidat yang
mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi yang
memerintahkan KIP membuka kembali masa pendaftaran calon. Jadi, untuk
pemilihan gubernur ada empat pasang bakal calon.
Menurut Akmal, uji baca Quran merupakan salah satu syarat yang harus
dipenuhi kandidat untuk bisa lolos sebagai calon yang akan bertarung
pada pemilihan Februari 2012.
“Keempat calon telah resmi dinyatakan lulus atau mampu membaca Quran,”
kata Akmal Abzal. “Uji baca al-Quran ini dilakukan secara objektif.”
Sementara itu, uji baca Quran juga dilakukan KIP di daerah. Sebab, ada
lima pasang kandidat yang mendaftar setelah adanya putusan sela
Mahkamah Konstitusi. Kelima daerah itu adalah Pidie, Simeulue, Aceh
Utara, Aceh Barat Daya, dan Aceh Singkil.
Akmal menyebutkan, KIP Simeulue telah melaksanakan uji baca Quran
terhadap pasangan Mawardi Nasra-Mualim MA. Keduanya dinyatakan lulus.
KIP Aceh Singkil juga telah melaksanakan tes baca Quran untuk kandidat
Subkiyadi dan Zainal Abidin. Hal serupa juga dilakukan KIP Aceh Barat
Daya. “Semua kandidat di tiga daerah ini dinyatakan lulus uji baca
Quran,” kata Akmal.
Hanya Aceh Utara dan Pidie yang belum melaksanakan uji baca Quran. Di
Aceh Utara, KIP terkendala masalah anggaran. Sebab, KIP Aceh Utara
hanya menetapkan satu kali saja untuk uji baca Quran.
Sementara di Pidie, masalah yang dihadapi karena Komisi Pemilihan di
sana telah mengusulkan penundaan pemilihan kepada KPU Pusat. “Uji baca
Quran belum ada titik temu di Pidie,” lanjutnya.
Setelah uji baca Quran, KIP Aceh akan melaksanakan tes kesehatan yang
akan diikuti enam pasang kandidat yang mendaftar setelah putusan sela
Mahkamah Konstitusi. Mereka akan mengikuti tes kesehatan di Rumah
Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh pada Selasa, 13 Desember 2011.
Tes kesehatan akan dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Aceh.
Sekedar informasi, keenam pasang kandidat itu adalah: Darni M.
Daud-Ahmad Fauzi (kandidat gubernur/wakil gubernur Aceh),
Fadhlullah-Ramzi (bakal calon bupati dan wakil bupati Pidie), Mawardi
Nasra-Mualim MA (bakal calon bupati dan wakil bupati Simeulue),
Subkiyadi-Zainal Abidin (bakal calon bupati dan wakil bupati Aceh
Singkil), Fadli Ali, SE-Suryadi Razali, SE (bakal calon bupati dan
wakil bupati Aceh Barat Daya), dan Misbahul Munir-Muksalmina (bakal
calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara).