Jakarta – Dewan Pers, Jumat siang tadi, resmi meluncurkan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Didahului pengantar Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Agus Sudibyo, tokoh pers Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, dan juga Kadiv Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, Dewan Pers akhirnya meluncurkan pedoman media online itu.
Ini adalah puncak dari serangkaian diskusi dan pembahasan yang lama diselenggarakan Dewan Pers dan media massa, khususnya media online, selama berbulan-bulan.
Pedoman pemberitaan media online ini lalu ditandatangani juga oleh para pemimpin dan wakil pengelola media online, termasuk dari Viva News, mediaindonesia.com, Kompas.com, antaranews.com, dan Tempo.co.
Pedoman pemberitaan media online memuat 9 poin meliputi ruang lingkup, verifikasi dan keberimbangan berita, isi buatan pengguna (user generated content), mengenai ralat dan hak jawab, soal pencabutan berita, iklan, hak cipta, pencantuman pedoman dan ketentuan mengenai sengketa.
“Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional,” demikian salah satu kutipan dari pengantar Dewan Pers untuk pedoman pemberitaan online ini.[Antara]