• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 24, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result

Di Nagan, Lahan Gambut Hilang dari Areal Moratorium

Harlan Oleh Harlan
12/12/2011
in Uncategorized
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satu blok lahan gambut, termasuk di dalamnya areal izin perkebunan sawit PT Kalista Alam seluas 1.065 hektar di Nagan Raya yang izinnya diberikan oleh Gubernur Irwandi Yusuf telah dihilangkan sebagai areal moratorium.

Hal itu terlihat dalam revisi pertama atas peta indikatif moratorium pemberian izin baru pada hutan alam dan lahan gambut melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tertanggal 22 November 2011. SK tersebut telah meloloskan izin perkebunan sawit yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di areal lahan gambut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai areal moratorium.

“Peta indikatif moratorium pada lembar 0519 tersebut telah menghilangkan warna merah pada blok areal izin sawit yang diterbitkan gubernur Aceh,” ujar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi, dalam rilis yang diterima AcehCorner.Com, Senin (12/12).

READ ALSO

Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Menurut Elfian, luas areal lahan gambut yang dihilangkan warna merahnya itu melebihi luas areal izin sawit yang diterbitkan Irwandi.

Karena itu, kata Elfian, pihak Greenomics meminta Kuntoro Mangkusubroto, Ketua Satgas REDD+ untuk memberikan penjelasan ke publik soal ini dalam kapasitasnya menjalankan fungsi pemantauan pelaksanaan moratorium.
Elfian mengungkapkan, pada 8 Desember 2011, Kuntoro mengatakan lewat Kantor Berita Reuters bahwa membuka lahan gambut Kuala Tripa, lokasi areal izin sawit yang diterbitkan Irwandi merupakan suatu kesalahan berat.

“Kuntoro juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Aceh meninjau ulang izin tersebut dan mencari lahan alternatif untuk pembangunan sawit,” jelas Elfian.

Menurut Elfian, pernyataan Kuntoro tersebut ternyata bertolak belakang dengan revisi pertama peta indikatif moratorium, yang justru menghilangkan areal izin konsesi sawit yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh tersebut dari blok lahan gambut yang pada peta indikatif moratorium sebelumnya (17 Juni 2011) telah ditetapkan sebagai areal moratorium.

“Bahkan, Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto telah menyatakan bahwa izin sawit yang diterbitkan Gubernur Aceh itu melanggar peta moratorium. Tapi, mengapa justru Menhut menghilangkan areal izin sawit tersebut sebagai areal moratorium pada revisi peta indikatif moratorium? Fakta ini sangat memalukan. Pelaksanaan moratorium tak bersinergi dan koordinasinya sangat buruk,” tegas Elfian.

Sementara itu, lanjut Elfian, Duta Besar Norwegia Eivind Homme juga mengatakan lewat Kantor Berita Reuters pada 8 Desember 2011 bahwa dia kaget mendengar berita soal pelanggaran moratorium oleh Gubernur Aceh terkait dengan penerbitan izin sawit tersebut, dan meminta pemerintah pusat untuk melakukan investigasi.

“Dengan telah dihilangkannya areal izin sawit itu sebagai areal moratorium pada revisi peta indikatif moratorium, maka justru pemerintah pusat harus melakukan investigasi terhadap dirinya sendiri, mengapa terjadi penghilangan itu,” jelas Elfian. [mar]

Related Posts

Ilustrasi Drone Swarm
Internasional

Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone

13/10/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
Teknologi

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Teknologi

Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud

01/10/2026
News

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

01/10/2026
Teknologi

WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

01/10/2026
Ilustrasi iPhone 18 Pro
Teknologi

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

29/09/2026
Next Post

Wanita Arab Saudi Dipancung karena Sihir

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

zakat digital

Zakat Digital, Ikhtiar Memajukan Ekonomi Umat

20/04/2020
aplikasi halodoc konsultasi dokter

Halodoc Konsultasi Dokter, Aplikasi Kesehatan Terbaik Saat ini

25/09/2023
Aceh Pungo

FP Unimal Hasilkan Klon Kakao Unggul Aceh

25/11/2011

Selama 2011, DPRA Sahkan Delapan Qanun

04/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.