Didesak Pakar Hukum, Darni Bakal Mundur dari Rektor

Harlan

Banda Aceh – Calon Gubernur Aceh, Darni M Daud, memberikan sinyalemen bakal mundur dari jabatan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Keputusan tersebut disinyalir atas desakan para pakar hukum di Kementerian Pendidikan Nasional (Mendiknas) di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Kalau diminta mundur, ya saya akan mundur dari jabatan Rektor Unsyiah. Biarpun di tempat-tempat yang lain, tidak ada satu pun rektor yang mundur dari jabatannya ketika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Itu tidak ada di peraturan,”ungkap Darni saat memberikan Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unsyiah, Rabu (4/1)

Informasi yang diterima wartawan, statemen Darni ini muncul setelah Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Muhammad Nuh, beserta sejumlah pakar hukum di jajaran itu mengkaji ulang status Darni Daud selaku Rektor Unsyiah.

Keputusan Mendiknas mengenai status Darni sendiri, dilaporkan akan segera dikeluarkan dalam dua minggu ke depan. Namun terkait hal ini, Darni saat dikonfirmasi wartawan, membantahnya. ”Tidak pernah bahwa Mendiknas meminta saya mundur. Itu tidak benar,”papar dia di akhir kuliah.

”Tapi kalau peraturan mengharuskan saya mundur, ya mundur. Saya sedang menunggu keputusan dari Kemendiknas terkait hal ini. Namun yang perlu diketahui, saya diangkat menjadi rektor melalui SK dari Presiden secara langsung, bukan dari Mendiknas,”sambung Darni M. Daud, saat itu.

Menurut dia, secara peraturan dirinya mengaku telah melaksanakan semua persyaratan serta tidak pernah melanggar undang-undang seperti yang dituduh banyak pihak selama ini. Menurut dia, apa yang dilakukannya sekarang sebenarnya sudah pernah dilakukan oleh salah seorang rector universitas di Gorontalo, pada Pemilukada Oktober lalu, Rektor yang bersangkutan maju menjadi calon wakil gubernur dan hanya cuti kerja saat kampaye berlangsung.

”Dulu, posisi rektor memang setingkat dengan eselon 1. Tapi, sekarang undang-undang tersebut telah dirubah, dan rektor hanyalah tugas tambahan dari status fungsional seorang dosen. Mungkin ini yang masih terjadi perbedaan pendapat,”pungkas Cagub yang berpasangan dengan Ahmad Syauqi. [Abd]