Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (15/12) mencabut gugatannya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang telah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan karena KIP Aceh dinilai telah melanggar kewenangannya dalam menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan pilkada tanpa berkoordinasi dengan DPRA.
“Surat pencabutan dengan nomor 180/2827 tertanggal 15 Desember 2011 sudah dikirim ke email Mahkamah Konstitusi pukul 14.30 WIB tadi,” kata Hasbi Abdullah.
Ia mengatakan, alasan pencabutan gugatan tersebut karena berdasarkan rekomendasi Badan Musyawarah (Banmus) DPRA. Di mana, Mahkamah Konstitusi diyakini tidak akan dapat memberi keputusan dalam perkara tersebut secara “fair” dan objektif.
“Kami menilai lembaga tersebut telah terpasung dengan putusan”putusan terkait pilkada Aceh sebelumnya, sehingga harapan Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang mampu menyelesaikan konflik pilkada Aceh tidak bisa diharapkan lagi,” tandas dia.
DPRA, kata dia, menilai Mahkamah Konstitusi tidak berusaha dengan sungguh”sungguh memahami semangat perdamaian Aceh. Mahkamah Konstitusi condong mengabaikan kewenangan kekhususan Aceh sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.
“Salinannya sudah dikirim. Surat aslinya akan saya antarkan langsung ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Rencananya, saya Jumat ini ke Jakarta, menghadiri peresmian mes Pemerintah Aceh di Jakarta. Usai dari tempat itu, saya akan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasbi Abdullah. [Antara]