Harlan

DPRA Loyo, Qanun KKR Molor Lagi

Banda Aceh – Selasa (10/1), Badan Legislasi DPRA merilis daftar Rancangan Qanun (Raqan) prioritas 2011 yang sudah disahkan dan sisa yang belum disahkan. Dari 31 Raqan prioritas 2011, cuma sembilan qanun yang disahkan, itu pun tak termasuk Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Hal ini mengundang kecaman dari KontraS Aceh sembari menyebutkan DPRA loyo.

“Jumlah itu menunjukkan salah satu indikator bahwa kemampuan DPRA dalam hal legislasi masih sangat lemah dan fungsi legislasi belum berjalan maksimal. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Dalam dua tahun ini dapat disimpulkan belum ada perubahan yang progressif di lembaga parlemen Aceh itu,” kata Feri Kusuma, dari KontraS Aceh, Selasa (10/1).

Sementara Rukaiah, salah seorang keluarga korban pelanggaran HAM menyayangkan hasil kinerja DPRA. Padahal pada 10 Desember 2010 lalu beberapa anggota DPRA, termasuk Abdullah Saleh (Sekretaris Banleg) berjanji akan membahas dan mensahkan Qanun KKR paling lambat Juli 2011.

“Tapi buktinya ternyata tidak ada,” kata Rukaiah, Sekretaris Jenderal Keluarga Ureueng Gadoh Aceh (KAGUNDAH) atau Keluarga Hilang Aceh. Dirinya berharap pada tahun 2012 ini Qanun KKR sudah disahkan.

Menurut Feri dari Kontras Aceh, alasan kenapa korban dan masyarakat sipil sangat mengharapkan adanya KKR di Aceh, karena KKR dinilai sebagai alternatif untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Feri menambahkan, penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu merupakan hal yang paling penting demi merawat perdamaian dan rekonsiliasi yang berkelanjutan di Aceh. Namun sangat disayangkan Pemerintah Aceh periode ini tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai agenda pokok.

“Semoga para calon penguasa ke depan menjadikan agenda keadilan transisi sebagai prioritas utama. Masyarakat sipil akan terus mengingatkan sebagai bentuk tanggungjawab moral, jangan sampai persoalan masa lalu dilupakan begitu saja,” sambung Feri sembari berharap pada 2012 nantinya DPRA benar-benar menepati janjinya untuk mensahkan Qanun KKR. []