DPRA Tak Mampu Selesaikan 30 Raqan Prioritas 2011

Qaid Arkana

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), hingga Senin (28/11) mengaku tidak lagi mampu menyelesaikan pembahasan 30 Rancangan Qanun (Raqan) untuk menjadi qanun hingga akhir tahun 2011 nanti.

Faktor kisruh politik dan sengketa kewenangan yang akhir-akhir ini kian memanas antara pihaknya (dewan-red) dengan eksekutif dan Komisi Independen Pemilu (KIP) dinilai salah satu sebabnya.

”Untuk mengesahkan ke 30 Raqan tadi menjadi qanun tidak mungkin lagi. Namun kita sedang mengupayakan agar sejumlah Raqan penting dapat diparipurnakan segera,”ungkap Abdullah Saleh, anggota Komisi A DPRA kepada sejumlah wartawan di sela-sela seminar konflik regulasi Pemilukada Aceh dan solusinya di Fakultas Hukum Unsyiah, Senin (28/11).

Menurutnya, pada awal tahun, pihaknya telah berkomitmen untuk segera mengesahkan 30 Raqan prioritas selama tahun 2011. Namun, yang mampu diselesaikan hingga saat ini baru dua qanun, termasuk Qanun Pemilukada 2011 yang akhirnya ditolak oleh eksekutif karena dinilai melanggar undang-udang akibat tidak dimasukannya poin calon independen.

Ke depan, lanjut dia, pihaknya berencana segera mengesahkan 7 Raqan baru dalam rapat paripurna. Sejumlah Raqan yang akan diparipurna tadi, seperti Raqan pajak, Raqan tata cara pembuatan qanun, Raqan tentang RT/RW, Raqan tentang Irigasi, Raqan tentang bagi hasil Pajak Aceh dengan kabupaten/kotaserta Raqan KKR.

”Kita memburu agar sejumlah Raqan tadi siap diparipurnakan pada 12 Desember nanti. Kalau tidak siap, akan dilanjutkan pada tahun 2012 nanti. Eksekutif hingga saat ini juga belum menyerahkan draf Raqan baru selain yang 7 tadi untuk dibahas,”papar politisi Partai Aceh ini lagi.

Salah satu penyebab terlambatnya pembahasan sejumlah Raqan ini, tambah dia, karena terjadi perbedaan pandangan antara eksekutif dengan pihaknya, termasuk masalah pelaksanaan Pemilukada di Aceh. Hal ini diakui dia, telah menguras tenaga dewan sehingga konsentrasinya pecah.

“Dari tujuh yang akan diparipurnakan semuanya adalah qanun inisiatif pemerintah Aceh. Qanun dari inisiatif DPRA belum ada yang rampung. Ini yang telah disiapkan draft awalnya oleh pemerintah,”tuturnya.[Abd]