Tapaktuan – DPRA dituntut untuk menerima segala keputusan dan konsekwensi yang telah diputuskan tentang proses pilkada Aceh. Hal ini dikatakan Koordinator Forum Muda Aceh Selatan, Razikin, melalui rilis yang diterima AcehCorner.Com, Jumat (30/12).
Menurutnya, keputusan pelaksanaan Pilkada di Aceh telah final. KIP Aceh juga sudah menetapkan tanggal 16 Februari 2012 dilaksanakan pencoblosan dan tanggal 2 Januari 2012, pencabutan nomor calon Gubernur Aceh. Berarti, katanya, kurang dari 30 hari lagi pesta demokrasi di Aceh akan di gelar di 16 Kabupaten dan Kota di Aceh.
“Sangat disayangkan, menjelang detik-detik pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, ada skenario yang sengaja dibangun oleh kelompok-kelompok anti demokrasi dengan mengatasnamakan perdamaian dan masyarkat Aceh, dengan mengeluarkan pernyataan menghambat dari pelaksanaan proses pilkada di Aceh,” ujarnya.
Secara kasat mata, lanjutnya, beberapa point dari kesepakatan antara Dirjen Otda dengan Partai Aceh, sangat bertentangan dengan apa yang telah menjadi keputusan bersama, KPU, KIP Aceh yang merujuk pada putusan MK tentang regulasi pelaksanaan Pilkada Aceh.
Karenanya, katanya, Forum Muda Aceh Selatan mengutuk dan mengecam Dirjen Otda yang telah melakukan indisipliner dengan membuat kesepakatan dengan salah satu pihak (partai Aceh).
“Kami juga meminta Mendagri untuk menindak tegas Dirjen Otda dan segala bentuk Mafia Pilkada di Aceh,” tegasnya.[]