GeRAK Beberkan 12 Kasus di Pemko Banda Aceh

Boy Nashruddin Agus

Banda Aceh-Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh beberkan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh Semester I Tahun Anggaran 2011, Rabu (7/3) di Warkop 3 in 1 Coffee, Banda Aceh. Dalam laporan tersebut, GeRAK merilis ada 12 kasus hasil pemeriksaan atas laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang terjadi di Pemko Kota Banda Aceh.

Ke 12 kasus tersebut antaranya, rekening-rekening yang digunakan sebagai rekening penampung penerimaan tidak dilaporkan dan ditetapkan melalui keputusan Walikota, pengelolaan keuangan pada bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota dan Sekretariat DPRK yang belum tertib, pemungutan atas pendapatan retribusi daerah pada pemerintah kota Banda Aceh, sebesar Rp463.100.524 yang tidak mempunyai dasar hukum dan pemantauan perjanjian kerja sama pemanfaatan asset dengan pihak ketiga belum optimal.

Selain itu, dalam pertemuan yang diikuti oleh Plt. Sekda Kota Banda Aceh, Ramli Rasyid, perwakilan SKPD kota Banda Aceh, perwakilan BPKP Aceh, Raswin H. Manihuruk dan Sekretariat Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Ucok Sky Khadafi serta para jurnalis tersebut, GeRAK juga memaparkan adanya penganggaran belanja modal tahun anggaran 2010, pada Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika sebesar Rp1.503.469.000 yang tidak tepat.

Pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Pemerintah Kota Banda Aceh sebesar Rp3.188.186.350 yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Penggunaan hasil pendapatan pabrik plastic pada Dinas Kebersihan dan Keindahan Kota sebesar Rp43.255.196 tanpa melalui mekanisme APBK.

Dalam laporan BPK yang disampaikan GeRAK tersebut, pihaknya juga merilis adanya ketidak sesuaian kontrak yang terjadi pada pembayaran atas kegiatan pengadaan Jasa Asuransi Kesehatan Pimpinan dan Anggota DPRK Kota Banda Aceh, penambahan pekerjaan jalan dan Landscape Pemko Banda Aceh pada paket I DAU di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp914.073.778,36 yang tidak sesuai ketentuan, penambahan nilai kontrak pada beberapa paket pekerjaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang juga tidak sesuai kontrak.

GeRAK juga membeberkan laporan hasil audit BPK RI tentang pemutusan kontrak atas pekerjaan pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 9 yang tidak disertai dengan pengenaan sanksi pada rekanan serta pekerjaan pengadaan buku pengayaan, buku panduan pendidik dan buku referensi untuk SD pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, yang tidak sesuai dengan kontrak.[]