Isra Safril

GeRAK Pertanyakan Kasus Surat MK Palsu

Banda Aceh – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyurati Kepala Polisi Resort (Kapolres) Sabang terkait penangangan kasus Indikasi Dugaan Pemalsuan Surat Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk kepentingan pencalonan Calon Walikota Sabang Tahun 2011.

“Kami meminta penjelasan dari Polres Sabang tentang penanganan penyelesaian kasus surat palsu MK  yang sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Sabang,” ujar Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin di Banda Aceh, Jum’at (9/3).

Surat GeRAK Aceh tersebut bernomor 052/B/G-Aceh/II/2012, telah dikirimkan pada tanggal 29 Februari lalu dan diberikan tembusan ke Ketua MK RI di Jakarta, Kapolda Aceh, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Aceh dan Ketua Panwaslu Kota Sabang.

Menurut Aktivis asal Aceh Tamiang tersebut, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Panwaslu Aceh pada tanggal 10 Februari lalu didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, guna mempertanyakan posisi kasus tersebut.

“Pihak Panwaslu Aceh menyebutkan bahwa penanganan kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Sabang berdasarkan laporan yang diteruskan oleh Panwaslu Kota Sabang, sehingga kita menyurati Kapolres Sabang,” tambahnya.

Lanjutnya, penjelasan  kasus itu diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terkait proses penanganan kasus yang sedang dilakukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik sejak pemberitaan di media massa baik lokal maupun nasional sehingga perlu adanya suatu penjelasan menyangkut dengan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Pihaknya mengharapkan agar kasus itu segera ditindaklanjuti sesuai hukum, pengusutan tersebut harus dilakukan secara tuntas dan transparan yang merupakan sebuah konsekuensi logis untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap aparatur hukum khususnya Polda Aceh.

“Upaya Pengusutan kasus ini merupakan hal mutlak dalam memberikan rasa keadilan dan kebenaran bagi masyarakat,” ketusnya.[]