GNCI Aceh Desak KIP Konsisten Laksanakan Putusan MK

Harlan

Banda Aceh – Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh mendesak KIP Aceh agar konsisten melaksanakan putusan MK dengan mengakomodir pasal-pasal dalam Qanun No.7/2006.

Desakan tersebut disampaikan Ketua GNCI Aceh Safaruddin, SH sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU-D/IX/2011
tanggal 24 November 2011, halaman 40 poin [3.10].

“Kita minta KIP Aceh agar melaksanakan Qanun No. 7 tahun 2006, secara cermat,
fairness, konsisten dan kensekuen serta demokratis dan Jurdil,” kata Safaruddin dalam surat yang ditujukan ke KIP Aceh dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR, Ketua KPU, Menkopolhukam dan Mendagri, dan salinannya diterima The Aceh Corner.

Menurut Safaruddin, dalam putusan MK jelas disebutkan agar KIP menggunakan Qanun No 7 tahun 2006. Namun, kata dia, dalam SK KIP Nomor 26 Tahun 2011 tak semua pasal dalam Qanun diakomodir, seperti pasal 2A ayat (1) huuruf (a) dan (b),pasal 2A ayat (2), pasal 2A ayat (4),pasal 2B (1), (2) huruf (a) dan (b), pasal 27 Ayat (5) huruf (b) Jo Pasal 35 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 40 (2a) dan (2c), pasal 28 ayat (1), pasal 33 ayat (1c) Jo pasal 1 angka 37, pasal 32 ayat (2) huruf (e) dan (i), pasal 54 ayat (1a), pasal 69 ayat (1b) dan (1d) jo pasal 71 ayat (b) dan (1d), pasal 70 ayat (2) dan (3) Jo pasal 72 ayat (2) dan (3), pasal 73 ayat (3), (4) dan (5) Jo pasal 74 ayat (3), (4) dan (5).

“Pasal-pasal ini belum diakomodir dalam SK KIP sekarang,” katanya.

Menurutnya, jika KIP tak mengakomodir pasal-pasal tersebut sama saja KIP tidak konsisten menjalankan putusan MK.

“SK KIP No.26 tahun 2011 yg dipakek jinoe harus konsisten dilaksanakan dengan qanun No.7 tahun 2006,” pungkasnya. []