• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 24, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

GNCI Aceh Desak KIP Konsisten Laksanakan Putusan MK

Harlan Oleh Harlan
29/11/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh mendesak KIP Aceh agar konsisten melaksanakan putusan MK dengan mengakomodir pasal-pasal dalam Qanun No.7/2006.

Desakan tersebut disampaikan Ketua GNCI Aceh Safaruddin, SH sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PHPU-D/IX/2011
tanggal 24 November 2011, halaman 40 poin [3.10].

“Kita minta KIP Aceh agar melaksanakan Qanun No. 7 tahun 2006, secara cermat,
fairness, konsisten dan kensekuen serta demokratis dan Jurdil,” kata Safaruddin dalam surat yang ditujukan ke KIP Aceh dan ditembuskan ke Presiden RI, Ketua DPR, Ketua KPU, Menkopolhukam dan Mendagri, dan salinannya diterima The Aceh Corner.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Menurut Safaruddin, dalam putusan MK jelas disebutkan agar KIP menggunakan Qanun No 7 tahun 2006. Namun, kata dia, dalam SK KIP Nomor 26 Tahun 2011 tak semua pasal dalam Qanun diakomodir, seperti pasal 2A ayat (1) huuruf (a) dan (b),pasal 2A ayat (2), pasal 2A ayat (4),pasal 2B (1), (2) huruf (a) dan (b), pasal 27 Ayat (5) huruf (b) Jo Pasal 35 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 40 (2a) dan (2c), pasal 28 ayat (1), pasal 33 ayat (1c) Jo pasal 1 angka 37, pasal 32 ayat (2) huruf (e) dan (i), pasal 54 ayat (1a), pasal 69 ayat (1b) dan (1d) jo pasal 71 ayat (b) dan (1d), pasal 70 ayat (2) dan (3) Jo pasal 72 ayat (2) dan (3), pasal 73 ayat (3), (4) dan (5) Jo pasal 74 ayat (3), (4) dan (5).

“Pasal-pasal ini belum diakomodir dalam SK KIP sekarang,” katanya.

Menurutnya, jika KIP tak mengakomodir pasal-pasal tersebut sama saja KIP tidak konsisten menjalankan putusan MK.

“SK KIP No.26 tahun 2011 yg dipakek jinoe harus konsisten dilaksanakan dengan qanun No.7 tahun 2006,” pungkasnya. []

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

30/07/2018
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

25/10/2016
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

24/10/2016
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/09/2016
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

16/03/2012
Next Post

Rapor Perdana Persiraja

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

AS Serang Iran, Dampaknya Lebih Besar dari Serangan Israel

09/03/2012
Bagaimana Cara Mengajar yang Baik, dan Bagaimana Cara Mengajar yang Jahat

Bagaimana Cara Mengajar yang Baik, dan Bagaimana Cara Mengajar yang Jahat

30/09/2018

Pemkab Aceh Timur Ancam Boikot PT Triangle Pase Inc

27/02/2012

Maladewa Keluarkan Surat Penangkapan Untuk Eks Presiden

10/02/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.