GNCI Aceh Minta KIP Tidak Diskriminatif Terhadap Darni

Qaid Arkana

Banda Aceh – Pernyataan KIP selama ini terhadap status Darni Daud harus mundur dari jabatannya itu hanya menggunakan kaca mata kuda,  kalau memang benar mau konsisten dengan aturan bukan hanya Darni Daud, Irwandi dan Suriansjah juga harus taat hukum.

“Irwandi Yusuf dan Surianjah statusnya PNS dan kader partai. Irwandi kader Partai Aceh dan Surianjah kader partai Golkar, maka sesuai dengan putusan MK yang mewajibkan KIP Aceh menggunakan Qanun No 7 tahun 2006 maka mereka  juga harus tunduk dan patuh pada Qanun tersebut, dan KIP Aceh juga harus konsisten dengan Putusan MK, jangan membuat aturan sesuai dengan selera sendiri,” papar Ketua Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh, Safaruddin melalui siaran persnya ke Aceh Corner.

Ia melihat penilaian KIP Aceh terhadap Darni Daud harus mundur dari jabatan rektor, juga tidak mendasari pada aturan hukum, karena jabatan rektor itu bukan jabatan struktural, tetapi tugas tambahan yang diberikan oleh Presiden.

“Jika menurut KIP Aceh jabatan Rektor itu jabatan struktural maka KIP Aceh harus menunjukkan aturannya jangan cuma asal bicara,” tambahnya lagi.

Katanya, menurut pengetahuan GNCI terhadap pelaksanaan pemilu di Indonesia, belum ditemukan ketentuan terhadap aturan seorang rektor harus mundur dari jabatannya jika akan maju menjadi seorang kepala daera.

“Jika memang ada maka silakan tunjukkan UU mana dan pasal berapa, ini untuk menjamin kepastian dan persamaan setiap warga negara di muka hukum dan pemerintahan, tidak boleh KIP Aceh diskrininatif terhadap calon tertentu,” ketusnya lagi.

Lanjut Safaruddin, GNCI Aceh mendukung pencalonan Darni daud sebagai Calon Gubernur Aceh. Karena, sejak awal proses perjuangan untuk hadirnya calon independen secara permanen di Aceh, katanya, Darni Daud telah memberikan kontribusi terhadap proses perjuangan hadirnya calon independen.[rel]