• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

GNCI Aceh Tuding Qanun Pilkada Inkonstitusional

Boy Nashruddin Agus by Boy Nashruddin Agus
23/02/2012
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh-GNCI Aceh menunding Qanun Pilkada yang telah disahkan sama sekali tidak berpedoman kepada UU PA. “Dalam membuat Qanun, seharusnya DPRA dan Pj Gubernur Aceh merujuk pada UU PA Pasal 323-245,” ungkap Ketua GNCI Aceh, Safaruddin, Kamis (23/2).

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Menurutnya, pasal yang sama sekali tidak berpedoman pada UU PA adalah Pasal 96. Dalam pasal tersebut, disebutkan pada saat berlakunya qanun itu maka seluruh tahapan dan program yang telah ditetapkan dan dijalankan oleh Komisi Independen Pemilihan dinyatakan tetap berlaku dan sah.

“Hal ini bertentangan dengan pasal 7 UU No.10 Tahun 2004 yang mengatur tentang lex superiori derogat lege priori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah),” tambahnya.

Selain itu Qanun Pilkada yang di sahkan juga melanggar asas Legalitas yang  melarang berlakunya undang-undang secara surut (retroaktif). Jadi, secara umum suatu undang-undang adalah bersifat non-retroaktif, yaitu tidak boleh berlaku secara surut.

Akan tetapi, untuk hal-hal tertentu dimungkinkan untuk diberlakukan surut. Safaruddin mencontohkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP dan pasal 43 ayat (1) UU Pengadilan HAM. Dalam UUPA secara tegas di sebutkan dalam pasal 66 ayat (6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.

“Logikanya setelah adanya Qanun maka KIP baru menyusun tahapan dengan berpedoman kepada Qanun,” ungkap Safaruddin.

Ia mengatakan, pengesahan Qanun Pilkada ini telah melecehkan UUPA yang menjadi keistimewaan dan kekhususan Aceh. Karenanya, kata Safaruddin lagi, GNCI Aceh telah mengingatkan Gubernur Aceh satu hari setalah menjabat agar menyelesaikan permasalahan Pilkada Aceh harus berpedoman kepada UUPA, begitu juga dengan DPRA yang seharusnya komit dalam mejaga dan memperhatankan UUPA.

“Sebagai negara hukum selayaknya kita harus taat pada aturan, jika pemerintah sendiri tidak taat pada aturan maka rakyatpun akan tidak taat. GNCI Aceh akan melakukan Judicial Review terhadap Qanun Pilkada yang disahkan oleh DPRA dan Pj. Gubernur Aceh ke Mahkamah Agung,” pungkas Safaruddin.[]

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Kevin Rudd Resmi Tantang Julia Gillard

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

PBB: Pelanggaran HAM di Libia Berlanjut

03/03/2012

Tiga Warga Ditembak di Aneuk Galong

05/01/2012

Tempo Keliru Memberitakan “AJI Banda Aceh: Berita Irwandi Salah Kutip”

26/03/2018

UNIDA Gelar Pelatihan Jurnalistik Perdana

17/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.