Banda Aceh-GNCI Aceh mengecam KIP Banda Aceh yang melakukan pemerasan terhadap Kandidat Independen, Aiyub Ahmad dan Hasbi Badai yang juga salah satu penggugat calon Independen di Aceh. Keputusan KIP Banda Aceh yang menggugurkan pasangan Aiyub dan Hasbi sangat penuh dengan kejanggalan dan sarat dengan pemerasan.
“Alasan KIP Banda Aceh yang menyatakan kekurangan dukungan 290 lembar KTP sangat tidak beralalasan, karena pada waktu pendaftaran pasangan Aiyub-Hasbi menyerahkan 8.465 lembar dukungan KTP melewati dukungan minimal sebanyak 6.822 lembar KTP,” ungkap Ketua GNCI Aceh, Safaruddin pada Aceh Corner.
Katanya, setelah penyerahan tersebut, KIP Banda Aceh menginformasikan agar meyiapkan 5.000 lembar dukungan KTP untuk tambahan perbaikan dukungan. Kemudian timses menyiapkan dan menyerahkan 5.354 dukungan KTP dari yang seharusnya sebanyak 5.004 lembar KTP. 350 lembar KTP yang lebih tersebut, waktu itu dikembalikan oleh KIP Banda Aceh dan sekarang, kata Safar, malah di katakan kekurangan 290 lembar dukungan.
“Sedangkan pada waktu akan di serahkan kembali, kelebihan yang 350 lembar tersebut KIP Banda Aceh menolak dan meminta pasangan menggantikan dengan sejumlah uang, hal tersebut didiskusikan oleh Timses. Saat itu, terjadi pro dan kontra atas prilaku tidak terpuji anggota KIP Banda Aceh,” ungkapnya.
Kemudian diputuskan oleh Timses untuk tidak memenuhi permintaan salah satu Anggota KIP Banda Aceh. Karena permintaan sejumlah uang tersebut tidak digubris oleh timses Aiyub dan Hasbi, maka salah satu anggota KIP Banda Aceh menelpon pasangan Aiyub dan Hasbi agar mundur dari pencalonan jika tidak bisa memenuhi permintaan mereka.
“Untuk itu GNCI Aceh mengecam keras tindakan KIP Banda Aceh yang melakukan tindakan tidak terpuji tersebut terhadap pasangan Aiyub Ahmad dan Hasbi Badai,” tambahnya.
Lebih lanjut, GNCI Aceh Meminta kepada KIP Banda Aceh agar tidak menggugurkan pasangan Aiyub Ahmad dan Hasbi Badai. Jika hal ini tidak di indahkan, maka GNCI Aceh akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindak pidana pemerasan dan akan menggugat keputusan KIP Banda Aceh ke Mahkamah Konstitusi agar tahapan Pilkada di Banda Aceh, di ulang seperti yang pernah di putuskan oleh MK dalam Pilkada di kab. Yapen waropen, kota Jaya pura dan beberapa daerah lainnya yang sudah menjadi Yurisprudensi.
“GNCI Aceh juga akan melaporkan tindakan KIP Banda Aceh pada Dewan Kehormatan KPU Pusat, Bawaslu, KIP Aceh, Panwaslih Aceh dan panwaslu Banda Aceh,” akhirinya.[rel]