• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Gugatan Berubah, Mendagri Jadikan KPU Tergugat Utama

Misdarul Ihsan Oleh Misdarul Ihsan
16/01/2012
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sidang gugatan terkait Pemilukada  Aceh di Mahkamah Konstitusi  kembali digelar pada Senin (16/1) mulai pukul 16.00 WIB. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku pemohon membuktikan janjinya untuk memperbaiki gugatan tersebut. Kalau sebelumnya pemohon adalah Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), maka dalam sidang Senin sore berubah menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Posisi pihak termohon juga berubah. KIP Aceh dijadikan sebagai termohon kedua, sedangkan termohon pertama adalah KPU.

Sidang yang berlangsung sekitar 20 menit  hanya memeriksa perubahan gugatan yang diajukan pihak pemohon. Sementara KIP Aceh yang diwakili pengacaranya Imran Mahfudi,   belum mendapat kesempatan untuk memberikan tanggapan.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

“Tanggapan dari pihak KIP akan diberikan pada sidang berikutnya,” kata Ketua majelis hakim Harjono.  Agar masalah kisruh Pemilukada Aceh ini cepat selesai, MK bertekad untuk melakukan sidang secara maraton. Sidang akan dilanjutnya Selasa (17/1) mulai pukul 09.00 wib.

Sidang ketiga nanti akan berlangsung seru karena bersifat pleno.  Persidangan tersebut akan dihadiri minimal tujuh orang hakim MK.  Pada kesempatan pertama, majelis hakim akan memberi kesempatan kepada pihak termohon, KPU dan KIP Aceh,  untuk menyampaikan tanggapannya. Setelah itu ada kemungkinan Majalis hakim membuat keputusan sela.

Imran Mahfudi selalu pengacara KIP belum bisa memberikan penjelasan tentang tanggapan yang akan disampaikannya pada sidang Selasa ini. “Saya harus konsultasi dulu dengan KPU dan tim kuasa hukumnya,  sebab ada tambahan pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Mendagri  hari ini,” katanya.

Pihak KPU sendiri kabarnya baru tahu kalau mereka akhirnya dijadikan sebagai termohon pertama dalam gugatan tersebut.  Dalam sidang Senin (16/1) itu pihak KPU tidak ada yang hadir karena  mereka memperkirakan Mendagri hanya menggugat KIP Aceh.

“Tapi setelah sidang itu saya sudah kabari mereka di KPU untuk bersiap-siap menghadapi sidang berikutnya, sebab  ternyata KPU yang menjadi termohon utama, sedangkan KIP termohon kedua,” kata Imran.

Dengan sidang yang maraton seperti ini, Imran  mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak KPU.  “Kami akan menyiapkan tanggapan secara tim atas gugatan ini,” katanya. Kalau pun tanggapan itu belum tersusun rapi,  minimal ia bertekad akan menyampaikan tanggapan secara lisan pada sidang Selasa  pagi.

Gugatan yang diajukan Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi terhadap KPU dan KIP Aceh merupakan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara. Dalam gugatan itu, Gamawan meminta MK agar memberi  kewenangan kepadanya untuk melakukan penundaan pemilukada di Aceh. Dengan kewenangan itu, Gawaman bermohon agar MK mengabulkan tuntutannya agar membuka kembali  masa pendaftaran untuk kandidat dalam Pemilukada Aceh.

Dalam persidangan Senin itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi maupun Dirjen Otda Prof. Djohermansyah Djohan tidak hadir di ruang sidang. Mereka diwakili  Kabag Hukum Kemendagri DR Mualimin Abdi serta sejumlah staf lainnya. []

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

30/07/2018
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

25/10/2016
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

24/10/2016
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/09/2016
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

16/03/2012
Next Post

Sukhoi dan Leopard Ditargetkan Perkuat Senjata TNI

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

PA Daftarkan Cek Mad-M Jamil ke KIP Aceh Utara

19/01/2012

Dendang Rampoe Indonesia untuk China

24/12/2011

Butuh Format Peradilan Adat

05/10/2011
Kriminalisasi Gondrong, Titah Mamak dan Rakyat LaratFilsafat

Kriminalisasi Gondrong, Titah Mamak dan Rakyat LaratFilsafat

08/07/2018

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.