• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Hakim Syariah di Tapaktuan Dipecat Gara-gara Cabul

Harlan Oleh Harlan
23/11/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Hakim syariah harusnya bisa menjadi contoh berperilaku menurut hukum agama Islam. Namun hakim ini gagal memberikan contoh karena terlibat perbuatan cabul dengan pihak yang berperkara. Akibatnya, hakim ini pun dipecat.
“Berdasarkan keputusan MKH Nomor 2/MKH/XI/2011 memutuskan untuk memberhentikan Saudara hakim Dainuri, SHI dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri dari jabatannya sebagai hakim Mahkamah Syariah,” ujar ketua sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Imam Soebechi di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).

MKH menilai pembelaan diri yang dilakukan hakim Dainuri tidak dapat diterima. Dainuri yang menjadi hakim syariah di Mahkamah Syariah Tapaktuan, Aceh Selatan berbuat tidak senonoh dengan Evi, perempuan yang sedang berperkara yang kasusnya ditangani Dainuri.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

“Dalam jalannya sidang pembelaan diri, hakim terlapor mengakui dirinya pernah bermesraan berkali-kali dengan Evi dengan cara menggosok-gosok punggung Evi di kamar mandi dan berpangkuan dalam keadaan telanjang di hotel yang disewa oleh hakim terlapor,” jelas Imam.

Dainuri, yang ditemani perempuan dan seorang gadis kecil berumur 5 atau 6 tahun, tampak tertunduk lesu. Setelah keputusan itu dibacakan Dainuri hanya mengucapkan sepatah kata, “Apa tidak ada cara lain?”

“Tidak ada dan tidak bisa karena keputusan Majelis Kehormatan Hakim sudah final,” jawab Imam.

Usai sidang Dainuri langsung mencium gadis kecil itu dan langsung meninggalkan ruang sidang.

Sementara MKH yang menyidangkan Dainuri terdiri dari 3 hakim agung yaitu Imam Soebechi, Hamdan, Salman Luthan serta 4 anggota Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh (KY), Taufiqurrohman Syahruri, Suparman Marzuki, dan Abbas Said. [Detik.com]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

09/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

24/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

21/10/2016
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

KPTA : Mari Dukung Timnas Aceh

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

“Kutes Tandra, Lewat Polwan”

“Kutes Tandra, Lewat Polwan”

27/04/2016

10 Tanda Anda Harus Pindah Kerja

09/03/2012

Undian Euro 2012: Belanda, Jerman dan Portugal di Group Neraka

02/12/2011

Krisis Teluk, Iran Uji Coba Rudal

01/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.