• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 30, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Jelang Akhir Jabatan, Mayoritas Kepala Daerah Belum Serahkan LKPJ

Harlan Oleh Harlan
25/12/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh  –  Hasil monitoring Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), banyak kepala daerah yang akan segera berakhir masa jabatannya belum menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRK setempat. MaTA mensinyalir, peran pengawasan DPRK juga sebagai hiasan belaka.

“Kita berharap DPRK di Aceh tidak tinggal diam dan harus cepat tanggap dengan fakta ini, karena merupakan salah satu bentuk pengawasan yang melekat pada legislatif,” ujar Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye MaTA, Baihaqi, dalam rilis yang diterima AcehCorner.Com, Minggu (25/12).

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

Pihak MaTA merincikan, Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya di tahun 2012 yakni Banda Aceh berakhir pada 19 Februari, Aceh Jaya (20 Februari), Aceh Besar (1 Maret), Bener Meriah (2 Maret), Aceh Utara dan Lhokseumawe (5 Maret), Gayo Lues (6 Maret), Sabang (12 Maret).

Selanjutnya, Pidie berakhir 13 Maret, Langsa dan Aceh Timur (14 Maret), Aceh Singkil (26 Maret), Simeulue (27 Maret), Nagan Raya dan Aceh Barat Daya (30 Maret), Aceh Tengah (3 April) dan Aceh Barat (23 April).

Baihaqi mensinyalir, DPRK di Aceh belum menyampaikan pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan kepada masing-masing daerah. Padahal, sebutnya, dalam UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pasal 24 disebutkan bahwa DPRK mempunyai tugas dan wewenang meminta LKPJ Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan.

Sementara dalam pasal 42, tambah Baihaqi, disebutkan Bupati/Walikota mempunyai tugas dan wewenang memberikan LKPJ mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRK.  Selanjutnya dalam PP nomor 3 tahun 2007 pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk daerah yang jabatan kepala daerah dalam status Pj, jelas dia, LKPJ Akhir Masa Jabatan ini disamapaikan oleh Pj tersebut. Hal ini jelas ditegaskan dalam PP nomor 3 tahun 2007 pasal 26 yang menyebutkan apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah. “Ini menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi daerah tersebut untuk menunda-nunda penyampaian laporan tersebut,” jelasnya.

Menurut Baihaqi, penyampaian LKPJ ini adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada masyarakatnya karena telah mengemban amanah selama 5 tahun. “Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja kemajuan dan kemunduran yang telah dicapai oleh masing-masing daerah sehingga nantinya masyarakat dapat membandingkan secara langsung laporan tersebut dengan fakta yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Karena itu, MaTA mengharapkan kepada Kepala Daerah di Aceh agar dalam menyusun LKPJ akhir masa jabatan dibuat secara fair, sesuai dengan fakta di lapangan dan juga harus mengedepankan sisi transparansi. “Ini penting, karena kepala daerah yang saat ini menjabat ada yang incumbent sehingga laporan ini tidak dijadikan sebagai alat untuk mencari popularitas atas apa yang telah dicapai selama 5 tahun masa pemerintahan,” lanjutnya.

Khusus kepada DPRK, MaTA berpesan agar melihat secara detail laporan tersebut, jangan sampai apa yang dilaporkan oleh Kepala Daerah berbanding terbalik dengan yang terjadi di lapangan. “Ini bertujuan untuk menepis dugaan-dugaan negatif antara legislatif dengan kepala daerah yang bersangkutan dalam meloloskan LKPJ tersebut,” pungkas Baihaqi, sembari menyebutkan, MaTA akan terus melakukan pengawalan terhadap LKPJ ini. []

 

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

30/07/2018
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

25/10/2016
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

24/10/2016
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/09/2016
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

16/03/2012
Next Post

6,4 Persen Personil Polda Aceh Terlibat Narkoba

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

FIFA Akan Selidiki Hasil Bahrain 10-0 Atas Indonesia

01/03/2012

Tari Saman Resmi Diakui UNESCO

24/11/2011

Pemerintah Lanjutkan Pendidikan Punk

23/12/2011

Puskaptis: Nazar Masih Unggul, GAM Terpecah

05/03/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.