Jika Pilkada Ditunda, PD Akan Kaji Ulang Calon Gubernur

Harlan

Banda Aceh – Partai Demokrat akan mengkaji ulang pasangan yang sudah didaftarkan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur apabila pilkada Aceh ditunda. “Kalau penundaannya sampai enam bulan, tentu pasangan yang sudah didaftarkan tersebut akan dikaji kembali,” kata Ketua Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin, seperti dilansir Kantor Berita ANTARA, Senin (14/11).

Sebelumnya, Partai Demokrat bersama PPP mendaftarkan pasangan Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh dijadwalkan 16 Februari 2012. Namun, nasib pilkada tersebut tergantung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang akhirnya pada 18 November 2011.

Sidang tersebut digelar berdasarkan permohonan gugatan yang TA Khalid dan Fadhullah. Keduanya menggugat karena belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan pilkada Aceh.

“Kami tunggu keputusan MK. Bagaimana nantinya keputusan MK, kalau ditunda, ya kami ikut. Kalau pilkada berlanjut, tentu kami ikut juga. Kami partai pemerintah,” katanya.

Menurut dia, apa yang diputuskan MK tersebut berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keputusan MK tersebut sifatnya final dan mengikat.

“Tidak ada yang bisa melawan keputusan MK, termasuk presiden sendiri. Apalagi Partai Demokrat, pasti akan menaati apa yang menjadi keputusan MK,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, jika nantinya MK menunda pilkada Aceh lebih enam bulan, pihaknya akan melakukan survei kembali sejauh mana tingkat elektabilitas pasangan tersebut.

Jika elektabilitasnya masih tinggi tidak tertutup kemungkinan pasangan tersebut dipertahankan. Namun, perlu kajian lebih lanjut jika pilkada diputuskan ditunda, katanya.

“Ini kan politik. Keputusan hari ini bisa berubah besok. Kemungkinan-kemungkinan ke depan harus diperhitungkan. Misalnya, kenapa kami mengusung pasangan ini, ada alasannya,” kata Mawardy Nurdin.

Namun, ketika The Aceh Corner mengonfirmasi kembali hal tersebut kepada Ketua DPD Partai Demokrat, Mawardy Nurdin, pada Senin (14/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB, mengaku soal pengkajian ulang calon yang diusung Demokrat itu menjadi domain DPP.

“Itu domain dan wewenang DPP, kita siap saja,” katanya melalui pesan singkat. [Antara/red]