Meulaboh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Barat, meringkus satu dari sejumlah juru parkir gadungan di seputaran kota Meulaboh, karena melakukan penipuan kepada masyarakat dan pedagang.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat Jhon Aswir di Meulaboh, Minggu (18/12) mengatakan, juru parkir gadungan berinisial JS (22) ditangkap di Jalan Manekreo saat mengutip retribusi pajak sampah kepada pedagang durian, Jumat (16/12) malam.
“Mereka dilepas setelah mendapat pembinaan dari kita dan mereka akan melapor lagi dengan membawa rekan-rekannya yang lain yang berada di seputaran Kota Meulaboh,” tegas Jhon.
Lebih lanjut dikatakan, JS merupakan pesuruh dari pemimpin mereka yakni Dek Gam (35) yang diduga membuat duplikat stempel retribusi parkir dan retribusi sampah milik pemerintah daerah.
Lanjutnya, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti beberapa lembar kertas retribusi parkir dan retribusi sampah serta uang tunai senilai Rp40 ribu.
Jelas Jhon, dari pengakuan kedua tersangka mereka mendapat stempel pemerintah daerah dari kontraktor yang mengelola tender perparkiran di kota Meulaboh dari Dinas Perhubungan Pariwisata dan Telekomunikasi.
“Kendati demikian kita akan terus melacak keberadaan mereka yang lain dan mengusut dari mana sumber yang benar mereka mendapatkan stempel itu,” imbuhnya.
Kata Jhon, dari pengakuan tersangka setiap malam kelompok ini berhasil mengumpulkan uang rata-rata Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per individu, kemudian dikumpulkan kepada pimpinan mereka.
Dari retribusi dipegang mereka dibagikan kepada pedagang dan masyarakat yang memarkir kendaraan seharga Rp2.000 yang ditulis pada lembaran retribusi, sementara milik Pemkab Aceh Barat hanya bertulis seharga Rp1.500.
Tegas Jhon, prilaku mereka sudah meresahkan masyarakat dan pedagang durian musiman di seputaran kota Meulaboh, karena kepada pedagang musiman selama banjir durian tidak pernah dipungut retribusi.
“Untuk pedagang durian musiman kita tidak meminta mereka mengeluarkan retribusi karena kondisi ini hanya satu tahun sekali, namun inilah ulah pihak-pihak tidak bertangung jawab seolah pemerintah mengekang rakyatnya,” katanya.[Antara]