Banda Aceh-Bagi lembaga lokal yang ingin memantau Pilkada, wajib kantongi ijin dan syarat-syarat yang diterapkan oleh KIP Aceh. Hal tersebut dikatakan Ketua KIP Aceh, Abdul Salam Poroh, Rabu (14/3).
“Bagi lembaga lokal yang ingin memantau Pilkada di Aceh tahun 2012 harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KIP Aceh,” ujarnya.
Syarat yang harus dipenuhi yaitu profil lembaga, legalisasi lembaga, informasi detail tentang fokus pemantauan dan nama-nama orang yang ikut memantau serta alamat yang ingin dipantau.
“Bagi yang tidak ada surat izin dari kami, maka tidak sah,” ujarnya.[rahmat]
1 thought on “Kantongi Izin KIP, Lembaga Lokal Bisa Pantau Pilkada”
Comments are closed.