Banda Aceh-Polda Aceh mengeluarkan maklumat tentang tindakan tegas terhadap kepemilikan senjata api ilegal yang dinilai masih ada di wilayah hukum Provinsi Aceh.
“Siapapun yang memiliki dan menyimpan senjata api dan bahan peledak lainnya harus segera diserahkan kepada polisi hingga batas waktu 20 Februari 2012,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Iskandar Hasan di Banda Aceh, Selasa (14/2).
Pernyataan Kapolda ini disampaikan saat memimpin apel gabungan pasukan TNI dan Polri. Katanya, senjata api ilegal bisa diserahkan kepada pihak kepolisian di daerah masing-masing. Lebih lanjut, Iskandar juga mengatakan akan menindak secara hukum bersama dengan Pangdam IM (Iskandar Muda), jika himbauan ini tidak di gubris hingga batas waktu yang ditentukan.[Ant/red]