Qaid Arkana

Kasus Mesuji Diserahkan Ke Pemda

Bandarlampung-Pemerintah pusat akan menyerahkan kasus Mesuji Lampung kepada pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikannya.

“Pemerintah Provinsi Lampung berupaya menyelesaikan permasalahan Mesuji seperti yang telah dirumuskan dalam pertemuan dengan pemerintah pusat di Jakarta beberapa waktu lalu,” kata Kepala Kesbang Pol Provinsi Lampung, Hidayat, di Bandarlampung, Selasa (10/1).

Ia menyebutkan, pihaknya akan melakukan inventarisasi keberadaan warga yang merambah lahan Register 45 Mesuji Lampung sehingga mereka yang datang ke sana dapat di pulangkan ke daerah asalnya.

Menurut dia, pihaknya akan mencari sponsor atau pihak-pihak yang mendatangkan warga ke areal register 45 tersebut.

“Kami akan mendata para perambah itu serta mengetahui siapa yang membawa mereka datang ke sana. Pendataan juga dilakukan untuk mengetahui apakah mereka perambah lama atau baru,” ujarnya.

Hidayat menjelaskan, pihaknya akan menutup akses para perambah itu menempati areal di register 45 dengan tidak memberi izin warga masuk ke kawasan tersebut.

Ia menduga, ada pihak-pihak tertentu mendatangkan warga ke kawasan register tersebut dengan berbagai kepentingan seperti politik, memperkeruh suasana agar di daerah itu tidak kondusif, ekonomi dan lain-lain.

Karena itu lanjut dia, Tim Kerja Perlindungan Hutan Provinsi Lampung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Lampung untuk mengembalikan para perambah itu ke daerah asalnya.

Kepala Kesbang Pol Provinsi Lampung itu menjelaskan, para perambah itu sebagian besar bukan berasal dari Mesuji tetapi beberapa daerah lainnya di Lampung seperti Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Utara.

“Nantinya diharapkan bupati mengajak warganya yang merambah di register 45 untuk pulang ke daerah masing-masing,” katanya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait pemulangan perambah dari kawasan register tersebut menyalahi hak asasi manusia atau tidak.

Menurutnya, pengusiran perambah dari kawasan register tidak menyalahi aturan apalagi HAM karena mereka ilegal untuk menempati areal tersebut.

Di sisi lain lanjut dia, para perambah itu bukanlah orang miskin karena sebagian besar mereka membeli tanah di areal tersebut dari oknum tertentu dengan harga yang cukup mahal.

Sementara Lembaga Adat Megou Pak sendiri kata dia, mengaku tidak memiliki hak tanah ulayat di kawasan register 45 seperti yang selama ini diberitakan.[Antara]