Kemendagri: Pilkada, Dana Bansos Meningkat

Harlan

Jakarta – Hubungan erat dana bantuan sosial dengan pemilihan kepala daerah tak terbantahkan. Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, menjelang pemilihan, penggunaan hibah dan dana bansos meningkat signifikan.

“Kementerian menemukan hibah dan bansos ini memang meningkat secara signifikan saat menjelang pilkada,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Raydonnyzar Moenek, seperti dilansir VIVAnews.com, Senin (28/11).

Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Raydonnyzar, kemudian merekomendasikan pada Kementerian Dalam Negeri mengetatkan proses pencairan dana bansos ini.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lalu merevisi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 8 November 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007, dengan melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

“Jika dulu kepala daerah ujug-ujug bisa mengeluarkan dana bansos, sekarang harus dianggarkan terlebih dulu,” kata Raydonnyzar. “Kemudian pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan juga diketatkan. Ada pula kriteria batas kepatutan,” katanya.

Karena itu, lanjut Raydonnyzar, laporan Badan Pemeriksa Keuangan bahwa sebagian dari Rp300 triliun dana bansos telah diselewengkan mungkin saja terjadi, kata Raydonnyzar. “Kami memang tidak membantah ada deviasi dalam pelaksanaan hibah dan dana bansos ini,” katanya.[Vivanews]