Qaid Arkana

Kepala BNP2TKI: Habibie Bawa Misi Pembebasan Tuti

Jakarta – Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat menilai mantan Presiden BJ Habibie tepat membawa misi pembebasan Tuti Tursilawati (27), seorang TKI, dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

Jumhur melalui surat elektronik yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyatakan sudah menemui BJ Habibie untuk menyampaikan harapan dapat mengupayakan pembebasan Tuti dengan kemampuan maksimal.

Tuti merupakan TKI asal Desa Cikeusik RT 01 RW 01 Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Pihak keluarga Tuti melalui ayahnya, H Ali Warjuki alias H Dudu saat bertandang ke BNP2TKI di Jakarta pada 5 Oktober lalu bersama sejumlah aktivis buruh migran dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berharap pemerintah dapat membebaskan Tuti dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

“Sewaktu saya temui hari Jumat (23/12), Pak Habibie meminta doa dari masyarakat Indonesia agar lancar dan berhasil dalam mengemban misi ini,” kata Jumhur.

Ia mengatakan permintaan kepada BJ Habibie untuk turut membebaskan Tuti dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang langsung memperoleh persetujuan BJ Habibie.

“Pak Habibie selaku negarawan sangat terpanggil moral dan tanggungjawabnya guna menyelamatkan nasib Tuti yang sedang terancam hukuman mati, sehingga bersedia berangkat ke Arab Saudi bersama tim Satgas,” ujarnya.

Habibie berangkat ke Riyadh, Arab Saudi pada Sabtu (24/12) ini dan dia akan dijemput Ketua Satgas Maftuh Basyuni serta Duta Besar RI di Riyadh Gatot Abdullah Mansyur setibanya di Arab Saudi.

Permintaan kepada BJ Habibie tersebut didasarkan usulan para pengacara dan sejumlah tokoh di Arab Saudi, untuk melibatkan mantan Presiden RI tersebut karena dipandang memiliki pengaruh internasional sebagai cendekiawan muslim dunia khususnya di lingkungan kerajaan maupun pengusaha ternama Arab Saudi.

Di Riyadh, BJ Habibie akan bertemu pangeran Al Walid bin Talal Al Saud, pengusaha nomor wahid yang paling berpengaruh di keluarga kerajaan Arab Saudi sekaligus keponakan Raja Abdullah Bin Abdul Azis Al Saud.

“Pertemuan khusus itu akan membahas upaya membebaskan Tuti dari ancaman hukuman pancung, serta untuk meminta pangeran Al Walid bin Talal ikut memperjuangkan dengan cara melobi pihak keluarga korban agar mau memaafkan Tuti,” katanya.

Jumhur menyebutkan, Tuti Tursilawati diberangkatkan ke Arab Saudi oleh PT Arunda Bayu pada 5 September 2009 dengan nomor paspor AN 169210 dan dipekerjakan di keluarga pengguna (majikan) Suud Malhaq Al Utaibi, di kota Thaif, sebagai TKI penata laksana rumah tangga menggunakan jasa agensi di Arab Saudi yaitu “Adil for Recruitment”.

Pada 11 Mei 2010, Tuti Tursilawati diketahui melakukan pembunuhan terhadap Suud Malhaq Al Utibi dengn cara memukulkan sebatang kayu kepada Suud di rumahnya, yang diakibatkan adanya tindak pelecehan seksual kepada Tuti oleh majikannya.

Atas peristiwa pembunuhan itu, Tuti kemudian kabur sekaligus membawa uang senilai 31.500 Real Saudi berikut satu buah jam tangan dari rumah keluarga majikannya dan selanjutnya ditangkap aparat kepolisian di tempat lain.

Dalam pemeriksaan oleh aparat berwenang di hadapan penyidik badan investigasi kepolisian setempat pada 18 Mei 2010 yang didampingi pihak Konsulat Jenderal RI Jeddah, Tuti mengakui seluruh perbuatannya.

“Tuti juga ditahan di penjara Kota Thaif sampai saat ini,” kata Jumhur.

Proses peradilan kasus Tuti Tursilawati pun, kata Jumhur, telah berjalan sejak tingkat pertama atau Mahkamah Umum, Mahkamah Tamyiz (Pengadilan Banding), hingga tahap akhir di Mahkamah Ulya (Pengadilan Tinggi), di samping melibatkan peran Lembaga Ishlah wal-`afwu (lembaga perdamaian dan pemaafan) sebagaimana lazimnya berlaku di Arab Saudi untuk mengupayakan perdamaian berupa tanazul (pemaafan) dengan keluarga korban.

“Namun demikian, sejauh ini keluarga korban belum dapat memaafkan pelaku serta menolak digantikan dengan pembayaran denda dalam bentuk diyat,” ujar Jumhur.

Jumhur mengatakan pula melalui pengacaranya, keluarga korban telah mengajukan permohonan kepada otoritas pengadilan di Arab Saudi agar dilaksanakan hukuman mati (qishash) terhadap Tuti Tursilawati setelah musim haji tahun 2011 ini.

“Tetapi masih ada waktu yang akan terus kita upayakan dalam bentuk pemaafan keluarga korban,” katanya.

Terkait kasus Tuti, lanjut Jumhur, Presiden SBY telah menyampaikan surat kepada Raja Abdullah pada 6 Oktober 2011 yang meminta penundaan hukuman pancung serta memohon Raja Abdullah membantu upaya pemaafan Tuti pada keluarga korban.

Tuti memiliki seorang anak laki-laki bernama Aldo berusia enam tahun lebih dan telah berpisah dengan suaminya.[Antara]