Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan memanggil lima komisioner KIP Aceh Singkil terkait kisruh di tubuh lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat pemanggilan. Kami harapkan mereka hadir memenuhinya, Jumat (28/10), agar kisruh di tubuh KIP Aceh Singkil bisa diselesaikan dengan baik,” kata anggota KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Senin.
Selain itu, kata Yarwin, yang juga koordinator wilayah Aceh Singkil KIP Aceh, pihaknya juga akan memintai klarifikasi Sekretaris KIP Aceh Singkil terkait kisruh tersebut.
Ia mengatakan, kisruh itu mencuat setelah tiga komisioner, Syahrial Raf, Abdul Muhri, dan Rafli Nurdin, mengajukan mosi tidak percaya kepada KIP Aceh Singkil Ahmad Fansuri.
“Mosi tidak percaya itu terjadi karena mereka menilai kinerja ketuanya kurang baik. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut mengingat pilkada tinggal dua bulan lagi,” katanya.
Pilkada Bupati Aceh Singkil dan wakilnya, kata dia, digelar 24 Desember 2011. Pilkada tersebut digelar bersamaan dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh.
Selain mosi tidak percaya itu, kata Yarwin, Ketua KIP Aceh Singkil tersebut dikabarkan juga akan melaporkan tiga komisioner ke pihak kepolisian dengan alasan pencemaran nama baik.
Menurut dia, jika kisruh tersebut tidak diselesaikan dengan baik, tentu berimbas kepada kesiapan KIP Aceh Singkil menggelar pilkada bupati dan Gubernur Aceh.
“Kami panggil mereka untuk meminta klarifikasi, mengapa mosi tidak percaya dan laporan ke polisi itu bisa terjadi. Kami harapkan masalah ini tidak berlanjut,” kata dia.
Menurut Yarwin, kisruh serupa pernah juga terjadi di tubuh KIP Aceh Selatan. Masalah internal tersebut sudah diselesaikan dengan baik setelah KIP Aceh turun tangan.
“Kami berharap tidak terjadi masalah internal di KIP kabupaten/kota menjelang pilkada, sehingga menyebabkan terhambatnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh maupun bupati serta wali kota di 17 kabupaten/kota lainnya,” pungkas dia. [Antara]