Harlan

KIP Aceh Perpanjang Pendaftaran Pemantau Pilkada

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh memperpanjang masa pendaftaran lembaga pemantau dari sebelumnya 16 Januari menjadi 9 Maret 2012. “Perpanjangan masa pendaftaran pemantau ini karena terjadinya pergeseran jadwal pilkada dari 16 Februari menjadi 9 April 2012,” kata Ketua Kelompok Kerja Pemantauan KIP Aceh, Yarwin Adi Dharma di Banda Aceh, Jumat.
Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan pemilihan 17 bupati/wali kota beserta wakilnya.  Berdasarkan aturan, kata dia, masa pendaftaran lembaga pemantau dibuka 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Maka, berdasarkan tanggal pemungutan itu, maka pendaftaran dibuka hingga 9 Maret 2012.

Selain itu, kata dia, KIP Aceh juga telah mengakreditasi sejumlah lembaga pemantau yang sudah mendaftar sebelumnya. Satu di antaranya pemantau asing. “Tim pemantau asing tersebut sudah diakreditasi setelah melengkapi persyaratannya, Tim pemantau ini melibatkan 13 personel,” Yarwin yang juga komisioner KIP Aceh.

Ia menyebutkan, selain tim pemantau dari Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Amerika Serikat, ada satu lembaga asing lainnya juga sudah mengambil formulir pendaftaran.  Namun, kata dia, lembaga tersebut, Asian Network for Free and Fair Election (Anffrel), berbasis di Bangkok, Thailand, hingga kini belum diakreditasi.  “Lembaga itu belum menyerahkan persyaratan sebagai pemantau. Jika hingga 9 Maret 2012 juga belum menyerahkan syaratnya, maka KIP tidak akan mengakreditasinya,” kata dia.

Sedangkan pemantau dalam negeri yang sudah terakreditasi, yakni Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI). Kemudian, Institut Perdamaian Indonesia (IPI), Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Aceh Future, Katahati Institute, Aceh Institute dan Forum LSM Aceh.[Antara]