Banda Aceh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mempertimbangkan menggelar kampanye terbuka bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Kampanye terbuka ini sifatnya menggerakkan massa. Jadi untuk mengantisipasi terjadinya hal anarkis, maka perlu dipertimbangkan menggelar kampanye terbuka,” kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye KIP Aceh Zainal Abidin di Banda Aceh, Kamis (9/2).
Menurut dia, pertimbangan ini berdasarkan masukan dari sejumlah pihak yang memberi saran kepada KIP Aceh menyangkut kekhawatiran jika kampanye terbuka digelar.
Selain itu, adanya beberapa gangguan keamanan, seperti penembakan, juga menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan digelarnya kampanye terbuka tersebut, katanya.
Namun, kata dia, sebelum memutuskan apakah perlu digelar kampanye terbuka atau tidak, KIP Aceh akan memusyawarahkannya muspida plus Provinsi Aceh.
“Ini juga perlu kami koordinasikan dan musyawarahkan dengan muspida Aceh. Kalau nantinya tidak masalah, kami langsung memutuskan kampanye terbukanya digelar,” ujar dia.
Menyangkut titik-titik kampanye, kata dia, akan dikoordinasikan dengan KIP kabupaten/kota. Nantinya, KIP kabupaten/kota yang menentukan lokasi kampanye para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Dalam waktu dekat ini kami akan mengundang KIP kabupaten/kota membicarakan masalah kampanye calon gubernur dan wakil gubernur,” ungkap Zainal Abidin.
KIP Aceh menjadwalkan masa kampanye pilkada gubernur dan wakil gubernur mulai 22 Maret 2012 hingga 5 April 2012. Sedangkan pemungutan suara digelar pada 9 April 2012.
Hingga kini, KIP Aceh sudah menetapkan empat pasangan calon peserta pilkada, yakni Tgk Ahmad Tajuddin dan T Suriansyah, Irwandi Yusuf dan Muhyan Yunan, Darni M Daud dan Ahmad Fauzi, serta Muhammad Nazar dan Nova Iriansyah.
Sedangkan satu pasang lagi, yakni Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang didaftarkan Partai Aceh, partai mayoritas peraih kursi di DPR Aceh, belum ditetapkan sebagai calon maupun nomor urutnya.
Pasangan ini belum ditetapkan sebagai calon karena mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi 17 Januari 2012. Rencananya, KIP Aceh menetapkan pasangan ini sebagai calon pada 9 Maret 2012.[Ant]