“Lama tidaknya proses perhitungan suara juga tergantung kepada jumlah calon. Untuk saat ini, jumlah calon belum bisa dipastikan karena KIP masih membuka pendaftaran bakal calon,” kata dia.
Ia mengatakan jika mengacu jumlah TPS Pemilu Legislatif 2009, maka pada Pilkada Aceh akan ada 9.766 tempat pencoblosan yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
“Jumlah ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang. Jumlah TPS ini tergantung jumlah pemilih tetap atau DPT. Saat ini, kami belum menetapkan DPT,” katanya.
Menyangkut data pemilih sementara, kata dia, KIP Aceh telah menetapkan jumlahnya sebanyak 3.342.039 orang. Pengumuman daftar pemilih sementara berlangsung 5 hingga 25 Oktober.
Ia mengatakan, daftar pemilih sementara tersebut diambil berdasarkan data penduduk yang diserahkan Pemerintah Aceh. Jumlah penduduk di provinsi itu mencapai 4.953.262 jiwa.
“Bagi masyarakat yang namanya belum tercantum dalam daftar pemilih sementara diminta segera mendaftarkan dengan jalan mendatangi petugas di desa tempat tinggalnya,” kata dia.
Menurut dia, jika tidak mendaftar hingga 25 Oktober 2011, yang bersangkutan tidak bisa ikut pilkada. Karena itu, masyarakat harus memastikan apakah namanya ada dalam daftar pemilih sementara atau tidak.
Setelah daftar pemilih sementara diumumkan, katanya, selanjutnya KIP akan menetapkan daftar pemilih tetap. Penetapan ini dilakukan 4 November 2011.
“Kami juga akan membagikan kartu pemilih kepada masyarakat yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap tersebut. Kartu pemilih ini dibagikan tiga hari sebelum hari pencoblosan,” katanya. [Antara]