KIP Aceh Siapkan Pengacara Hadapi Putusan Akhir MK

Harlan

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyiapkan pengacara guna menghadapi persidangan akhir gugatan tahapan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami akan mempersiapkan pengacara yang akan memberikan jawaban akhir dari KIP terhadap gugatan tahapan pilkada,” kata Ketua Divisi Hukum KIP Aceh Zainal Abidin, Senin (14/11).

Sidang akhir tersebut digelar 18 November 2011. Sidang tersebut digelar berdasarkan permohonan gugatan yang TA Khalid dan Fadhullah. Keduanya menggugat karena belum ada kepastian hukum yang jelas terhadap landasan hukum pelaksanaan pilkada Aceh.

“Saat ini, kami masih mempertimbangkan siapa pengacara yang akan digandeng untuk menghadapi persidangan tersebut. Selain, pengacara ini juga dipersiapkan menghadapi gugatan dari DPR Aceh yang diajukan di MK,” katanya.

Zainal menyebutkan, pengacara ini diperlukan untuk mewakili KIP dan memberikan pertimbangan hukum terkait gugatan dua pemohon tersebut terhadap SK KIP Nomor 17/2011 tentang tahapan pilkada Aceh.

Selain itu, kata dia, berdasarkan gugatan tersebut MK telah mengeluarkan keputusan sela yang memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka pendaftaran kembali pasangan bakal calon.

Atas keputusan sela tersebut, kata dia, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota telah melaksanakannya, di mana ada enam pasangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota sudah mendaftarkan diri.

“Berdasarkan keputusan sela tersebut, KIP Aceh juga telah menyesuaikan tahapan penyesuaian dengan menjadwalkan pemungutan suara pada 16 Februari 2012. Jadwal ini bergeser dari semula, yakni 24 Desember 2011,” ujar dia.

Oleh sebab itu, sebut dia, KIP Aceh akan melampirkan SK Nomor 26/2011 tentang tahapan penyesuaian sebagai dasar bahwa penyelenggara pilkada tersebut telah melaksanakan keputusan sela MK.

“Apapun keputusan MK, KIP Aceh siap melaksanakannya. Namun, sebelum keputusan MK tersebut keluar, kami tetap melaksanakan tahapan pilkada,” demikian Zainal Abidin. [Antara]