Qaid Arkana

KIP Belum Plenokan Tahapan Penyesuaian Keputusan MK

Banda Aceh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum memplenokan tahapan penyesuaian setelah adanya keputusan sela Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penyelenggara pilkada itu membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah.

“Hingga kini kami belum memplenokan karena harus mempertimbangkan masukan dari KIP kabupaten/kota,” kata Yarwin Adi Dharma, komisioner KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu (18/1).

Ia mengatakan, masukan dari KIP kabupaten/kota dianggap penting karena dari 23 daerah, 17 di antaranya turut menggelar pilkada bupati/wali kota serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Yarwin menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengundang KIP kabupaten/kota membahas tahapan penyesuaian pascaterbitnya keputusan sela Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Kami bisa saja memplenokan tahapan penyesuaian ini tanpa mempertimbangkan masukan dari KIP kabupaten/kota. Tapi, bagaimana nanti kalau mereka tidak siap,” katanya.

Menurut dia, pembahasan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota akan difokuskan pada kesiapan masalah verifikasi dan penetapan pasangan bakal calon yang mendaftar berdasarkan keputusan sela tersebut.

“Berdasarkan keputusan MK, KIP diberi waktu tujuh hari membuka pendaftaran bakal calon, termasuk verifikasi dan penetapan bakal calon menjadi calon. Apakah ini memungkinkan atau tidak, inilah yang akan kami bahas nanti,” ujarnya.

Jika nanti diputuskan waktu tujuh hari tersebut tidak memungkinkan, kata dia, bisa jadi jadwal pemungutan suara yang telah ditetapkan pada 16 Februari 2012 bergeser.

“Sebelum keputusan pleno KIP Aceh ditetapkan, maka jadwal 16 Februari 2012 masih tetap berlaku,” kata Yarwin, yang juga Ketua Divisi Humas, Data Informasi, dan Hubungan Antarlembaga KIP Aceh.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, pada sidangnya Selasa (17/1), memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wali kota selama tujuh hari.

Putusan sela Mahkamah Konstitusi ini terkait permohonan sengketa antarlembaga negara yang dimohonkan oleh Kemendagri terhadap KPU Pusat dan KIP Aceh.[Antara]