HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Home News Politik

KIP Cabut SK No 29/2012

Harlan Oleh Harlan
19/01/2012
in Politik
14 0
0

Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan Aceh mencabut Surat Keputusan No 29/2012 yang mengatur soal tahapan pendaftaran, verifikasi, hingga penetapan bakal kandidat baru. Pada SK itu disebutkan bahwa pendaftaran kandidat hanya berlangsung hingga 20 Januari. Dengan pencabutan SK ini, maka KIP menegaskan membuka pendaftaran selama tujuh hari.

Pencabutan SK No 29/2012 dilakukan KIP Aceh setelah menggelar rapat tertutup dengan komisioner KIP se-Aceh di Banda Aceh, Kamis (19/1). Ketua Divisi Perencanaan dan Data KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, para komisioner KIP se-Aceh mengaku tidak nyaman dengan jadwal tahapan yang diatur dalam SK 29 tersebut.

“Kawan-kawan tidak nyaman dengan tahapan itu, kalau pendaftaran hanya tiga hari. Keinginan kawan-kawan di kabupaten/kota, kita maksimalkan saja pendaftaran selama tujuh hari,” kata Yarwin kepada wartawan pada konferensi pers di Media Center, Kamis (19/1).

Konferensi pers dihadiri oleh Ketua KIP Abdul Salam Poroh, Akmal Abzal (komisioner), dan Roby Syahputra (komisioner).

Yarwin menyebutkan, untuk memfinalisasikan tahapan baru pemilihan para komisioner KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota masih akan mengadakan rapat hingga sore nanti. Dalam rapat pleno pagi tadi, kata Yarwin, salah satu usul yang mengemuka adalah menjadwal ulang tahapan pilkada.

“Nanti akan kita bahas lebih lanjut,” kata dia.

Roby Syahputra menyebutkan, SK KIP Aceh No 29 tahun 2012 akan dicabut dan diganti dengan surat keputusan yang baru.

“KIta akan mencabut pengumuman SK No 29 dan akan kita buat pendaftaran selama tujuh hari, agar jangan menimbulkan kegalauan di seluruh kabupaten/kota,” ujar Roby.

Mengenai langkah selanjutnya, Ketua KIP Abdul Salam Poroh mengatakan, pihaknya masih akan terus melakukan diskusi dan rapat dengan komisioner dari kabupaten/kota.

“Jadi apa langkah berikutnya, itu terus kita bahas. Prinsipnya, tidak semua dari kita melanggar amar putusan MK,” ujarnya.

Rapat hari ini dengan komisioner KIP se-Aceh membahas teknis pelaksanaan amar putusan sela Mahkamah Konstitusi.

“Kita membahas teknis pelaksanaan putusan MK di lapangan. Karena KIP kabupaten/kota melaksanakan lebih teknis, sampai melipat surat suara. Sedangkan kita di Provinsi lebih pada kebijakan,” kata Abdul Salam Poroh.[]

Share8Tweet5
Harlan

Harlan

Lelaki yang suka berpindah dari satu warung kopi ke warung kopi lain. Dulunya, pernah terlintas cita-cita menjadi preman terminal. Takdir menuntunnya menekuni profesi lain.

TRENDING.

cara berhenti donasi unicef
Inforial

Cara Berhenti Donasi UNICEF Indonesia dengan Cepat dan Mudah

3 years ago
rekomendasi jual rumah shelter murah banda aceh
Inforial

Rekomendasi Jual Rumah Shelter Banda Aceh, Murah dan Terpercaya

1 year ago
cerita humor
Opini

Sakit Lele dan Cerita Humor Orang Aceh

8 years ago
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan
Lifestyle

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

9 months ago
aceh pungo

Aceh Pungo (acehpungo.com) merupakan blog yang membahas seputar gaya hidup, cerita perjalanan, wisata kuliner dan destinasi wisata menarik

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Tags

Alkali Bansos Cerpen Gosip Halodoc Headline Hiburan Neo Bank Pilihan Puisi Quora Resensi SEO Sepakbola Steemit Traveling turki umrah mandiri Unicef YouTube
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.