Meulaboh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menegaskan, penyerahan laporan pertangung jawaban (LPJ) keuangan pilkada, dua bulan setelah pelantikan bupati/wakil bupati terpilih.
Ketua KIP Aceh Barat Mahrizal di Meulaboh, Senin (6/2) menyatakan, selama berlangsungnya tahapan pilkada dimana pun, tidak ada ketentuan mempergegas LPJ penggunaan dana pilkada diserahkan secara bertahap kepada pemerintah daerah.
“Laporan yang disampaikan bukan kepada pemerintah daerah, namun tim audit dari BPK yang langsung menangani soal LPJ. Jadi itu alasan kami sampai saat ini belum menyerahkan LPJ seperti dimintakan Pemkab Aceh Barat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menindak lanjuti permintaan Pemkab Aceh Barat kepada KIP dan panwaslu untuk menyerahkan LPJ penggunaan anggaran pilkada yang disampaikan Bupati Ramli Ms dalam Forum silaturrahmi pilkada damai di Mapolres Aceh Barat.
Jelas Mahrizal, ketentuan tersebut jelas diterangkan dalam Peraturan menteri dalam negri (Pemendagri) Nomor 44 tahun 2006 dan perubahan Nomor 9 tahun 2010, tentang ketentuan dibenarkan KIP dan Panwaslu menyerahkan LPJ penggunaan dana pemilukada setelah menuntaskan tahapan dua bulan setelah dilantiknya pemimpin terpilih.
Sebut Mahrizal, tidak ada alasan sebenarnya pemerintah daerah menahan pencairan dana pilkada tahap kedua yang sudah disepakati eksekutif dan legislatif demi terlaksananya pilkada damai dan demokratis.
“Aturan ini tidak hanya berlaku pada KIP, namun panwaslu juga demikian, karena itu kita berharap kearifan Pemkab Aceh Barat untuk menyalurkan dana pilkada untuk membayar honor para pelaksana teknis penyelenggara pilkada,” harapnya.
Lebih lanjut Mahrizal menyebutkan, dalam minggu ini seluruh pemerintah daerah di Aceh melakukan evaluasi dan penyesuaian dana pilkada dan ia mengharapkan pihak KIP dilibatkan dalam pembahasan tersebut guna mengimbangi dengan kebutuhan pihak penyelenggara.
Jelas Mahrizal, diperkirakan Aceh Barat membutuhkan dana tambahan sebesar Rp2,5 miliar untuk penyesuaian dengan masa tahapan pencoblosan bergeser dari 16 Februari menjadi 9 April 2012.
Selain itu, pendanaan tersebut selain menggaji honorer PPK, anggaran juga akan dipagukan kepada logistik penambahan jumlah pemilih sebesar dua persen dari 116.000 lebih jumlah pemilih tetap yang sudah terdaftar.
Penambahan tersebut dari siswa SMA sederajat yang memasuki usia genapnya 17 tahun, kemudian pensiunan PNS, Polri, dan TNI di wilayah itu.
“Kami juga akan melakukan verifikasi ulang terhadap data jumlah pemilih, dan kegiatan ini juga harus kita sesuaikan dengan pendanaan, karena ini kita mengharapkan pemda melibatkan kita dalam pembahasan penambahan dana pilkada ini,” pungkasnya.[Ant]