Sigli – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, mulai Senin (12/12) secara resmi menghentikan seluruh tahapan Pemilukada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati termasuk tes baca Al- Qur’an.
“Penghentian tahapan Pemilukada terhadap pasangan Balon Bupati, berdasarkan rapat pleno Komisioner KIP setempat,” ungkap Ketua KIP Pidie Junaidi Ahmad pada Aceh Corner.
Menurut Junaidi, penghentian tahapan ini dikarenakan tidak adanya anggaran untuk membayar honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Katanya, penundaan tersebut juga erat kaitannya terhadap surat permohonan penundaan yang dilayangkan KIP setempat, medio November lalu yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri, melalui Bupati, DPRK setempat dan Gubernur Aceh.
Lanjut Junaidi, berdasarkan surat KPU Pusat pada 7 November lalu bahwa keputusan penundaan tinggal menunggu supervisi dari KIP Aceh, termasuk penundaan uji baca Al-Qur’an terhadap Balon Bupati.
“Keputusan penundaan tahapan Pemilukada di Pidie secara menyeluruh, baik pendataan tambahan pemilih maupun tahapan uji baca Al-Qur’an”sebut Junaidi.
Menurut dia, penundaan ini belum ditentukan batas waktunya, sepanjang pihak KIP Aceh belum melakukan respon dan supervisinya, juga terhadap itikad Pemkab Pidie untuk menyetujui pencairan dana lanjutan tahapan Pemilukada di Pidie.
“Intinya penundaan Pemilukada di Pidie yang diputuskan KIP, bukan desakan dari pihak manapun. Tetapi atas dasar tidak disetujuinya proses pencairan anggaran yang menyebabkan penyelenggara Pemilukada di Pidie tidak bisa bekerja secara optimal,” pungkasnya.[Uki]