• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 4, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

KIP Pidie Tunggu Putusan KIP Aceh

Misdarul Ihsan by Misdarul Ihsan
28/01/2012
in Nanggroe
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie masih menunggu keputusan KIP Provinsi Aceh terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pilkada di daerah itu.

“Hingga kini kami belum menetapkan pasangan calon karena masih harus menunggu keputusan KIP Aceh,” kata Ketua KIP Pidie Junaidi di Banda Aceh, Sabtu.

READ ALSO

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

Keputusan KIP Aceh tersebut menyangkut adanya jadwal penyesuaian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusannya pilkada di Provinsi Aceh digelar selambat-lambatnya 9 April 2012.

Sebelumnya, pilkada di Aceh digelar serentak antara pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan 17 bupati/wali kota pada 16 Februari 2012, termasuk di Kabupaten Pidie.

Ia mengatakan, KIP Pidie belum menetapkan pasangan calon karena adanya miskomunikasi dengan pemerintah daerah terkait pencairan anggaran pilkada.

Akibatnya, KIP Pidie sempat mengusulkan penundaan pilkada bupati dan wakil bupati. Padahal, pilkada tersebut direncanakan digelar serentak dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Namun, usulan penundaan pilkada sudah dibatalkan karena Bupati dan DPRK Pidie sudah menyetujui pencairan anggaran pilkada. Kini, kami tinggal menunggu jadwal penyesuaian,” katanya.

Ia menyebutkan, hingga kini ada sembilan pasangan bakal calon yang mendaftar. Delapan di antaranya mendaftar pada tahapan normal yang dibuka 1 hingga 7 Oktober 2012.

Satu pasangan lainnya mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi atas gugatan Mendagri terhadap KPU dan KIP Aceh menyangkut sengketa kewenangan lembaga negara, yang dikeluarkan 17 Januari 2012.

Keputusan itu memerintahkan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon gubernur, bupati dan wali kota yang belum mendaftar selama tujuh hari.

Atas putusan itu, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran pasangan bakal calon yang belum mendaftar, sejak 17 hingga 24 Januari 2012.

“Pasangan yang mendaftar setelah adanya putusan sela Mahkamah Konstitusi, yakni Sarjani dan M Iriawan. Pasangan ini didaftarkan Partai Aceh,” kata Junaidi.

Sedangkan delapan pasangan yang mendaftar sebelumnya, yakni H Saiful Anwar- Sofyan Ali Basyah (perseorangan), Tgk H Ghazali Abbas Adan-Zulkifli Juned (perseorangan).

H Gunawan Adnan-H Adami Gade (perseorangan), H Salman Ishak-H Saifuddin Harun (perseorangan), HT Khairul Basyar-Muhammad MTA (partai politik).

Selain itu, pasangan Masri-Zainal (perseorangan), Tgk H Yusri Ahmad-Helmi MAgrik (perseorangan) dan Fadhlullah berpasangan dengan Ramzi yang juga dari jalur perseorangan.[Antara]

Related Posts

calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

23/09/2024
Sungai Mane
Nanggroe

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

15/12/2019
Sulaiman imum mukim Mane
Nanggroe

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

10/12/2019
SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul
Nanggroe

SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul

11/10/2019
fatwa ulama aceh
Nanggroe

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

27/08/2019
Protes dari Aceh Terkait Remisi untuk Pembunuh Jurnalis
News

Protes dari Aceh Terkait Remisi untuk Pembunuh Jurnalis

25/01/2019
Next Post

Pengguna Blackberry di Inggris Menurun

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

KIP Segera Umumkan SK Tahapan Pilkada Aceh

10/11/2011

LINA: Perempuan Aceh Harus Berani Lakukan Terobosan Besar

15/12/2011

Senat Belanda Tolak RUU Larangan Penyembelihan Ritual

15/12/2011
Ketika Polisi Cilik Mencegat Pelanggar Lalu Lintas di Aceh Utara

Ketika Polisi Cilik Mencegat Pelanggar Lalu Lintas di Aceh Utara

06/11/2018

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.