KIP: Tak Ada Intervensi Uji Alquran

Qaid Arkana

Banda Aceh- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan tidak akan mengintervensi dewan hakim uji kemampuan baca Al Quran untuk meluluskan kandidat tertentu.

“Uji baca Al Quran sudah berlangsung dan kini kami menunggu putusan dewan hakim. Kami tidak akan mempengaruhi putusan dewan hakim,” kata Ketua Tim Uji Mampu Baca Al Quran KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Selasa (24/1).

Ia mengatakan, KIP Aceh hanya memfasilitasi uji baca Al Quran ini. Semua proses penilaian diserahkan kepada dewan hakim yang terdiri unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kementerian Agama, dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Menurut dia, setelah dewan hakim menggelar rapat dan memutuskan hasilnya, maka akan diserahkan kepada KIP Aceh untuk selanjutnya diumumkan kepada publik.

“Kami hanya menerima dua putusan, yakni dinyatakan mampu atau tidak mampu. Jika ada kandidat yang dinyatakan tidak mampu, maka akan mempengaruhi lulus tidaknya yang bersangkutan sebagai calon,” ungkap dia.

Uji kemampuan baca Al Quran merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan kandidat. Syarat ini diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur menjalani uji kemampuan baca Al Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Selasa (24/1).

Ketiga pasangan tersebut yakni, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf yang diusung Partai Aceh. Sedangkan Fakhrulsyah Mega dan Zulfinar serta Hendra Fadli dan Yulizuardi Rais mendaftarkan diri lewat jalur perseorangan.

Tgk Akmal Abzal mengatakan, dua dari tiga pasangan tersebut belum mendaftarkan diri secara resmi. Namun, keduanya sudah mengikuti uji baca Al Quran dan pemeriksaan kesehatan.

“Kalau nanti mereka mendaftar, maka mereka tidak perlu lagi mengikuti uji baca Al Quran dan pemeriksaan kesehatan. Saya yakin mereka akan mendaftar. Kalau tidak, mana mungkin mereka ikut-ikutan tes mengaji,” ketus Tgk Akmal Abzal.

Ia mengatakan, pendaftaran ditutup Selasa (24/1) pukul 23.59 WIB. Pendaftaran pasangan bakal calon tersebut dibuka selama tujuh hari, sejak 17 Januari 2012.

Pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dibuka kembali berdasarkan putusan sela Mahkamah Konstitusi. Putusan itu keluar setelahnya adanya gugatan Mendagri terhadap KPU dan KIP Aceh terkait sengketa kewenangan antarlembaga negara.

Sebelumnya, KIP Aceh telah menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai kontestan pilkada, yakni Tgk Ahmad Tajuddin-T Suriansyah, Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, Darni M Daud-Ahmad Fauzi, dan Muhammad Nazar-Nova Iriansyah.

Pemilihan gubernur Aceh dijadwalkan 16 Februari 2012, digelar serentak dengan pilkada 17 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Namun, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota mengusulkan pergeseran jadwal menjadi 9 April 2012 kepada Mahkamah Konstitusi sebagai dampak keluarnya putusan sela lembaga peradilan tersebut.[Antara]