Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menolak pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dengan wakil gubernur berasal dari jalur perseorangan, Sultan Alamsyah-T. Rafli Agam, karena tidak memenuhi dukungan minimal yang dipersyaratkan.
“Kami tidak bisa menerima pendaftaran pasangan calon perseorangan ini karena tidak mampu menyerahkan syarat dukungan minimal,” kata Tgk Akmal Abzal, komisioner KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Pasangan itu yakni Sultan Alamsyah, bakal calon gubernur dan T Rafli Agam, bakal calon wakil gubernur. Keduanya mendatangi KIP Aceh Selasa (24/1) sekitar pukul 23.10 WIB atau kurang dari satu jam sebelum penutupan pendaftaran pasangan bakal calon.
Kedatangan pasangan itu diterima Ketua KIP Aceh Abdul Salam didampingi tiga komisioner KIP Aceh yakni Tgk Akmal Abzal, Nurjani Abdullah, dan Robby Syah Putra.
Menurut Akmal Abzal, pasangan Sultan Alamsyah dengan T. Rafli Adam tidak mampu menyerahkan syarat minimal dukungan calon perseorangan yakni 148 ribu lembar fotokopi kartu tanda penduduk.
“Jumlah syarat minimal tersebut dihitung berdasarkan persentase tiga persen dari jumlah penduduk Aceh berdasarkan yang serahkan Pemerintah Aceh. Jumlah penduduk tersebut sekitar 4,9 juta jiwa,” katanya.
Namun, kata dia, pasangan itu hanya menyerahkannya 20 ribu lembar fotokopi KTP. Dengan sejumlah sebanyak itu, KIP Aceh langsung menolak pasangan tersebut.
Sultan Alamsyah mengaku bersama pasangannya memiliki dukungan dalam bentuk fotokopi KTP mencapai 200 ribu lembar. Namun, hanya diserahkan sekitar 20 ribu lembar.
“Malam ini kami hanya bisa membawa 20 ribu lembar, selebihnya akan menyusul. Untuk membawa semuanya butuh waktu, apalagi pendaftaran tinggal beberapa saat lagi,” katanya.
Dalam surat pendaftarannya, Sultan Alamsyah, kelahiran 1972 tercatat sebagai penduduk Gampong Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Rafli Agam, kelahiran 1974, warga Gampong Riseh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Komisi Independen Pemilihan Aceh membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dengan wakil gubernur untuk ketiga kalinya tersebut atas perintah putusan sela Mahkamah Konstitusi nomor 1/SKLN-X/2012 tertanggal 17 Januari 2012, selama tujuh hari.
Berdasarkan putusan tersebut, KIP Aceh membuka pendaftaran pasangan bakal calon sejak 17 hingga 24 Januari 2012. Pasangan bakal calon yang mendaftar diusung partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan atau independen.
Pemilihan gubernur dengan wakil gubernur dijadwalkan 16 Februari 2012. Pemilihan itu digelar serentak dengan pilkada 17 di antara 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh. [Antara]