Kisruh Pilkada Pidie, Irwandi Anjurkan Tempuh Jalur Hukum

Boy Nashruddin Agus

Banda Aceh – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie, adukan pemblokiran anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh bupati, serta penghentian tahapan Pilkada oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie pada Gubernur Irwandi Yusuf di ruang kerja gubernur, Jumat (16/12). Mereka juga akan menempuh jalur hukum atas tindakan bupati dan KIP Pidie itu.

Dalam audiensi tersebut hadir beberapa pasangan calon bupati dan wakil bupati Saiful Anwar-Sofyan, Salman Ishaq-Saifuddin Harun, Khairul Basyar-Muhammad MTA dan pasangan Masri-Zainal.

Kandidat wakil Bupati Pidie, Muhammad MTA menjelaskan, sikap KIP Pidie menyatakan penundaan Pilkada, merupakan bentuk kesewenang-wenangan kelembagaan. Alasan KIP Pidie yang menyatakan tidak memiliki dana, merupakan subjektifitas  dan tidak rasional. Sebab, katanya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Pidie 2011, jelas telah disahkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 15,1 miliar.

“Jika kemudian bupati tidak mengucurkan anggaran, berarti telah melanggar perintah undang-undang dan Jabatan. KIP Pidie seharusnya berupaya agar bupati mau mengucurkan anggaran. Jika tersendat maka KIP berkewajiban menempuh jalur hukum. Bukan lepas tangan,” jelas MTA.

Kata dia, para kandidat Bupati dan Wakil Bupati Pidie lainnya segera melaporkan secara resmi Bupati Pidie, Mirza Ismail dan juga KIP Pidie pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pidie.

“Mereka (Panwaslu) berkewajiban melaporkan pada Polisi atas upaya Bupati dan KIP yang menghalang-halangi proses Pilkada dengan tidak mencairkan dana,” ujar MTA.

Kapada para calon bupati dan wakil bupati Pidie, Irwandi mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum. Karena, kata Irwandi, tindakan Kepala Daerah yang berusaha menghambat atau menghalang-halangi jalannya proses pemilukada telah melanggar hukum.

“Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati, Walikota serta para wakilnya bila tidak mencairkan dana dan tidak menyediakan sarana serta prasarana berupa fasilitas kantor maupun personel kepada lembaga penyelenggara Pemilukada, melanggar peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menurut Irwandi, Undang-undang yang dilanggar itu antara lain Putusan Mahkamah Konstitusi No. 108/PHPU.D-IX/2011, UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, PP No. 19 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Sikap tidak mencairkan dana Pemilukada itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2005, tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Irwandi, Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 telah Memerintahkan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati, Walikota serta wakilnya.

“Dalam Pasal 47 huruf a UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) juga disebutkan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.”.

Lanjut Irwandi dalam UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 117 disebutkan “Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang APBN, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD ‘wajib’ dicairkan sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Kata ‘wajib’ dalam rumusan Pasal 117 dimaksudkan adalah ‘kata perintah’ tidak ada pilihan lain dan harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan berarti mereka tidak melaksanakan Perintah Peraturan Perundang-Undangan,” kata Irwandi didampingi kepala Biro Hukum dan Humas Makmur Ibrahim di depan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie.

Seperti diketahui, untuk pelaksanaan Pilkada, pemerintah Pidie menganggarkan dana sebesar Rp 15,1 miliar pada APBK 2011, dan baru dicairkan sekitar Rp 600 juta. Sisanya kemudian diblokir oleh Bupati Pidie Mirza Ismail atas berdasarkan anjuran DPRK Pidie.

Selain itu Pidie juga mendapat sharing anggaran dari Provinsi senilai Rp 7,5 miliar, dua miliar diantaranya sudah dicairkan dan telah digunakan, sisanya direncakan akan disalurkan melalui KIP Provinsi kemudian diteruskan pada KIP Pidie. [rel]