Kisruh Politik Jangan Dicampur Aduk dengan Hukum

Misdarul Ihsan

Teuku Alfian, SH

Banda Aceh – Pernyataan pakar hukum Unsyiah, Dr Taqwaddin bahwa akar utama terjadinya kekisruhan Pilkada Aceh karena adanya Putusan MK No. 35/2010 yang menganulir pasal 256 UUPA sama sekali tidak mencerminkan pernyataan akademisi.

Demikian antara lain komentar Wakil Ketua Bidang Politik Angkatan Muda Partai Golkar, T Alfian, SH yang diterima The Aceh Corner, Selasa (15/11) menanggapi pernyataan Taqwaddin seperti dimuat sebuah koran lokal. Menurut dia pernyataan Taqwaddin lebih mencerminkan sebagai pernyataan politisi.

“Pernyataan Taqwaddin tidak lebih dari upaya “pembodohan” yang dilakukan akademisi yang bernaluri politisi,” ujar Alfian.

Alfian meminta kekisruhan politik di Aceh tidak dicampuradukkan dengan keputusan hukum.  “Hukum itu hitam putih. Politik itu ada irisan abu-abu di antara warna hitam dan putih,” ungkap Alfian

Menurut Alfian, persoalan Pilkada Aceh harus disikapi dengan tenang, kepala dingin, jangan marah-marah dan jangan emosional apalagi sampai menyalahkan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji UU dan mengadili sengketa Pilkada. MK, kata Alfian, telah berjalan pada relnya. “Tak mungkin ada putusan MK tanpa ada gugatan,” sebutnya.

Alfian menjelaskan, hak bagi setiap warga negara untuk melakukan judicial review terhadap aturan-aturan hukum. “Tak mungkin dilarang warga negara mengajukan gugatan, sedangkan kita berada dalam negara hukum,” katanya.

Alfian tak memungkiri jika banyak putusan hukum tidak sejalan dengan kepentingan politik. Jika itu yang terjadi, lanjutnya, para politisi harus berlapang dan sportif menerima kenyataan hukum, sekalipun hukum adalah produk dari proses politik dalam arti bahwa UU dibuat oleh DPR dan Presiden.

“Namun tatkala menjadi hukum positif, para politisi wajib tunduk pada hukum itu, karena itulah kesepakatan yang harus dijunjung tinggi tentu melalui prosedur dan mekanisme yang telah disepakati (menjadi aturan) pula,” jelasnya.

Menurut Alfian, MK telah menjalankan fungsinya dengan baik. Penggugat juga telah berpikir maju mengajukan gugatan ke MK (menggunakan jalur hukum), tidak main hakim sendiri.

“Kalau hakim (MK) tidak kita percaya lagi, bagaimana mungkin kita bisa percaya kepada pihak yang lain? Mudah-mudahan kita tidak main hakim sendiri,” harapnya. []