• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

Kisruh Politik Jangan Dicampur Aduk dengan Hukum

Misdarul Ihsan by Misdarul Ihsan
15/11/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Teuku Alfian, SH

Banda Aceh – Pernyataan pakar hukum Unsyiah, Dr Taqwaddin bahwa akar utama terjadinya kekisruhan Pilkada Aceh karena adanya Putusan MK No. 35/2010 yang menganulir pasal 256 UUPA sama sekali tidak mencerminkan pernyataan akademisi.

Demikian antara lain komentar Wakil Ketua Bidang Politik Angkatan Muda Partai Golkar, T Alfian, SH yang diterima The Aceh Corner, Selasa (15/11) menanggapi pernyataan Taqwaddin seperti dimuat sebuah koran lokal. Menurut dia pernyataan Taqwaddin lebih mencerminkan sebagai pernyataan politisi.

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

“Pernyataan Taqwaddin tidak lebih dari upaya “pembodohan” yang dilakukan akademisi yang bernaluri politisi,” ujar Alfian.

Alfian meminta kekisruhan politik di Aceh tidak dicampuradukkan dengan keputusan hukum.  “Hukum itu hitam putih. Politik itu ada irisan abu-abu di antara warna hitam dan putih,” ungkap Alfian

Menurut Alfian, persoalan Pilkada Aceh harus disikapi dengan tenang, kepala dingin, jangan marah-marah dan jangan emosional apalagi sampai menyalahkan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji UU dan mengadili sengketa Pilkada. MK, kata Alfian, telah berjalan pada relnya. “Tak mungkin ada putusan MK tanpa ada gugatan,” sebutnya.

Alfian menjelaskan, hak bagi setiap warga negara untuk melakukan judicial review terhadap aturan-aturan hukum. “Tak mungkin dilarang warga negara mengajukan gugatan, sedangkan kita berada dalam negara hukum,” katanya.

Alfian tak memungkiri jika banyak putusan hukum tidak sejalan dengan kepentingan politik. Jika itu yang terjadi, lanjutnya, para politisi harus berlapang dan sportif menerima kenyataan hukum, sekalipun hukum adalah produk dari proses politik dalam arti bahwa UU dibuat oleh DPR dan Presiden.

“Namun tatkala menjadi hukum positif, para politisi wajib tunduk pada hukum itu, karena itulah kesepakatan yang harus dijunjung tinggi tentu melalui prosedur dan mekanisme yang telah disepakati (menjadi aturan) pula,” jelasnya.

Menurut Alfian, MK telah menjalankan fungsinya dengan baik. Penggugat juga telah berpikir maju mengajukan gugatan ke MK (menggunakan jalur hukum), tidak main hakim sendiri.

“Kalau hakim (MK) tidak kita percaya lagi, bagaimana mungkin kita bisa percaya kepada pihak yang lain? Mudah-mudahan kita tidak main hakim sendiri,” harapnya. []

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Proyek Tanggul APBN Terancam Gagal

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Yuk, Ubah Tulisan jadi Teks Digital dengan Google Lens

Yuk, Ubah Tulisan jadi Teks Digital dengan Google Lens

26/06/2020
Peter Dinklage: Ending Game of Thrones 8 Membahagiakan Tyrion Lannister

Peter Dinklage: Ending Game of Thrones 8 Membahagiakan Tyrion Lannister

14/10/2018

Rio Ferdinand Tak Minat Jadi Kapten Inggris

07/03/2026

Delapan Alasan Wanita Pilih Kerja Part-Time

15/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.