Jakarta – Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) meminta presiden dan Polri hati-hati dalam memerintahkan operasi pemberantasan premanisme. Hal ini mengingat bahwa profesionalisme Polisi dalam kerja-kerja pengamanan dan penegakan hukum masih buruk. Ditambah sistem akuntabilitas yang juga buruk.
Dalam sejarah kelam Indonesia, operasi pemberantasan preman pernah dilakukan pada kurun 80-an awal. Saat itu terdapat 721 orang jadi korban kebrutalan pemberantasan preman di 12 provinsi di Indonesia. Sampai saat ini praktek kekerasan masih dilakukan Polisi.
“Sepanjang 2011 terdapat 112 peristiwa kekerasan dengan korban berjumlah 657 orang. Ini mununjukan bahwa sejak lama kekerasan digunakan dalam penegakan hukum dan hingga kini pun masih dilakukan.” kata Haris Azhar, Koordinator KontraS.
Kekerasan adalah salah satu wewenang yang boleh dilakukan oleh negara. Namun sebagai instrumen melindungi diri bukan untuk menyerang pihak lain, seperti preman.
“Seharusnya momentum penangkapan John Kei dan peristiwa di RSPAD digunakan sebagai peluang untuk mengevaluasi kinerja polisi dan pemerintah yang selama ini justru menikmati keberadaan preman-preman. Kami juga merekomendasikan agar Presiden mendukung Komnas HAM agar segera menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan misterius di masa 80-an untuk mengambil pembelajaran dalam penumpasan preman dimasa itu.” tutup Haris.[]