Kuasa Hukum, Minta Perubahan Status Ismuhadi Cs

Harlan

Jakarta-Tim advokasi/Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh, meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian penuh dan perubahan status hukuman bagi Teuku Ismuhadi cs.

“Kami meminta dukungan penuh dan seluas-luasnya, terutama dari wakil rakyat yang dalam hal ini Komisi III DPR-RI, untuk dapat menindak lanjuti proses perubahan pemidanaan dari seumur hidup menjadi pidana penjara/ remisi khusus bagi Teuku Ismuhadi dkk,” ujar Koordinator Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh, Reinhard Parapat, S.H dalam siaran persnya pada media, Senin (6/2).

 

Lebih lanjut, tim advokasi ini mengharapkan agar Teuku Ismuhadi cs yang secara politik dihukum penjara, agar mendapatkan hak-haknya guna mendapatkan kesempatan pengurangan masa hukuman, seperti yang sudah diatur dalam hukum positif di Indonesia.

“Kami juga nantinya akan memohon untuk mengundang dalam waktu dekat Bapak DR. Amir Syamsudin, S.H., Menteri hukum dan HAM dan pihak lain yang dianggap perlu, untuk membahas Perubahan Pemidanaan berdasarkan nilai-nilai kemanusian dan HAM,” lanjutnya.

Permintaan pengurangan masa hukuman ini, kata Reinhard Parapat SH, bersama tim advokasi/komunitas bersama untuk pembebasan Narapidana Politik Aceh berdasarkan pertimbangan secara hukum, dimana, lanjutnya, sudah sepantasnya seorang yang telah menjalankan hukuman dan terbukti berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi pidana penjara, sebagaiman yang dimaksudkan di dalam Keppres 174 tahun 1999 tentang remisi tersebut.

Lebih lagi, lanjutnya, permintaan pengurangan hukuman ini terkait pada tahun 2005, dimana adanya perjanjian perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM di Helsinki. “Terkait kasus Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan ini tercantum jelas pada pasal 3.1.1 dalam nota Kesepahaman tersebut, yang bunyinya ; Pemerintah RI sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesty kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini,” jelasnya.

Ia juga mengutip pasal 3.1.2 dalam Nota Kesepahaman tersebut, yang menyebutkan ; Narapidana dan Tahanan Politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin, dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Upaya Pembebasan Tapol/Napol Sudah Dilakukan

Sebenarnya, upaya pembebasan Tapol/ Napol ini sudah lama dilakukan. Seperti yang dilakukan GAM dengan membuat daftar nama-nama yang akan diajukan untuk segera dibebaskan, yang salah satunya adalah Teuku Ismuhadi dkk.

“Tetapi dalam prosesnya, Teuku Ismuhadi dkk tidak ikut dibebaskan sebagaiman perintah Keppres No 22 tahun 2005 yang ditandantangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ungkap Reinhard Parapat, S.H.

Dukungan dan Usaha membebaskan juga sudah dilakukan oleh gubernur Aceh melalui Surat Nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap Narapidana Politik.

Disamping itu juga sudah dikeluarkan surat juga oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan Narapidana politik GAM, intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres no 174  Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi, juga tidak pernah digubris oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011 yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi, hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

“Beberapa usaha yang sudah dilakukan tersebut, belum membuahkan hasil bebasnya Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, mengingat adanya kepentingan politis yang terkait dengan kondisi kala itu. Namun, upaya pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan saat ini atas dasar kemanusiaan, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum tanpa ada diskriminasi,” akhirinya, didampingi Teuku Arifin, SH., M.H dan Buchari HY,S.H.[Realease]