Langgar Kode Etik, Delapan Jaksa Ditindak

Harlan

Banda Aceh – Tujuh jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh ditindak tegas karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik maupun tindak pidana lainnya.

“Ke delapannya mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat. Mereka ditindak sepanjang 2011,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusni, Senin (2/1).

Dari delapan jaksa tersebut, kata dia, seorang di antaranya mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, seorang lainnya diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Kemudian, lanjut dia, empat lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta seorang lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Pelanggaran yang mereka lakukan umumnya melanggar kode etik, tidak profesional sebagai jaksa di persidangan, tidak masuk kerja lebih dari 45 hari, serta ada yang terlibat kekerasan dalam rumah tangga,” papar dia.

Selain delapan orang yang mendapat sanksi berat tersebut, kata dia, lima jaksa lainnya mendapat sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat maupun penurunan pangkat serta penundaan kenaikan gaji selama setahun.

“Dari lima jaksa yang ditindak itu, dua di antaranya mendapat sanksi penurunan pangkat, dua penundaan pangkat selama setahun, dan seorang lagi ditunda kenaikan gaji berkala selama setahun,” ujar Kajati Aceh.

Kecuali itu, sebut dia, ada dua jaksa yang mendapat sanksi ringan, berupa teguran tertulis dan teguran lisan. Keduanya kini sedang diawasi agar tidak mengulangi pelanggaran yang mereka perbuat sebelumnya.

Selain menindak jaksa yang melakukan pelanggaran, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh juga memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi.

Dua jaksa berprestasi diberikan kepada M Indra Muda Nasution, yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Mukhsan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sedangkan pegawai tata usaha berprestasi diberikan kepada Aulia, staf Kejaksaan Negeri Sigli, dan Hairul Raji, bertugas pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kejaksaan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi karena menjalankan tugas dengan baik. Saya berharap mereka memberi teladan kepada yang lainnya,” demikian Muhammad Yusni. [Antara]