• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 8, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Langgar Kode Etik, Delapan Jaksa Ditindak

Harlan by Harlan
03/01/2012
in Hukum
0
20
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Tujuh jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh ditindak tegas karena melakukan berbagai pelanggaran kode etik maupun tindak pidana lainnya.

“Ke delapannya mendapat sanksi tegas berupa pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat. Mereka ditindak sepanjang 2011,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusni, Senin (2/1).

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Dari delapan jaksa tersebut, kata dia, seorang di antaranya mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat, seorang lainnya diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri.

Kemudian, lanjut dia, empat lainnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, serta seorang lainnya mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

“Pelanggaran yang mereka lakukan umumnya melanggar kode etik, tidak profesional sebagai jaksa di persidangan, tidak masuk kerja lebih dari 45 hari, serta ada yang terlibat kekerasan dalam rumah tangga,” papar dia.

Selain delapan orang yang mendapat sanksi berat tersebut, kata dia, lima jaksa lainnya mendapat sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat maupun penurunan pangkat serta penundaan kenaikan gaji selama setahun.

“Dari lima jaksa yang ditindak itu, dua di antaranya mendapat sanksi penurunan pangkat, dua penundaan pangkat selama setahun, dan seorang lagi ditunda kenaikan gaji berkala selama setahun,” ujar Kajati Aceh.

Kecuali itu, sebut dia, ada dua jaksa yang mendapat sanksi ringan, berupa teguran tertulis dan teguran lisan. Keduanya kini sedang diawasi agar tidak mengulangi pelanggaran yang mereka perbuat sebelumnya.

Selain menindak jaksa yang melakukan pelanggaran, kata dia, Kejaksaan Tinggi Aceh juga memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi.

Dua jaksa berprestasi diberikan kepada M Indra Muda Nasution, yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Aceh, serta Mukhsan dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Sedangkan pegawai tata usaha berprestasi diberikan kepada Aulia, staf Kejaksaan Negeri Sigli, dan Hairul Raji, bertugas pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Kejaksaan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi karena menjalankan tugas dengan baik. Saya berharap mereka memberi teladan kepada yang lainnya,” demikian Muhammad Yusni. [Antara]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post
tina talisa puji museum tsunami

Tina Talisa Puji Museum Tsunami

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

SteemPress dan Insentif untuk Blogger

12/06/2018

Menko Polhukam: Penembakan Aceh Tidak Terkait Pilkada

05/01/2012

Sultan: HAM Sering Dijadikan Komoditas Politik

27/12/2011
kontes seo mosehat

Kontes SEO Mosehat yang Tidak Sehat

07/03/2026

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.