• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 3, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

LBH: Cara Penangkapan Dugok Cs, Salah!

Harlan by Harlan
10/04/2018
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh-LBH Banda Aceh menyayangkan cara polisi bertindak menangkap Dugok cs yang sangat brutal dan tidak manusiawi tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kapolda jangan lupa negara kita adalah negara hukum, maka kalaupun Dugok Cs ditangkap karena diduga sebagai pelaku penembakan di PT. Satya Agung, namun penangkapan dan tindakan diskresi lainnya tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Banda Aceh, Mardiati, SH, Selasa (13/3).

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Katanya, polisi telah menangkap, menggeledah dan menyita Dugok Cs pada 10 Maret lalu. Sampai sekarang masih ditahan. Hingga saat ini, keluarga tidak diberitahukan secara resmi siapa yang menangkap, dimana ditahan, apa saja yang disita.

“Pertanyaannya apa memang seperti ini cara kerja polisi yang diatur dalam KUHAP?”

“Penangkapan, penyitaan dan penggeledahan itu ada prosedurnya bos! Itu semua diatur di dalam KUHAP. KUHAP itu dibuat untuk menjamin agar semua tindakan upaya paksa yang dilakukan polisi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya lagi.

Pihaknya sangat sepakat mendesak Polda Aceh untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus penembakan yang terjadi belakangan ini di Aceh. Karena, sebutnya, jika tidak diungkap kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, justru akan mengganggu proses pilkada dan perdamaian Aceh.

“Tetapi sekali lagi, sekalipun Polisi diberikan kewenangan diskresi/upaya paksa, tetapi semua itu harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan lainnya,” lanjut Mardiati.

Menurutnya, Kapolda harus mengklarifikasi tentang tuduhan keluarga Tersangka, anggota polisi yang melakukan penangkapan disertai dengan tindakan brutal, adanya penyiksaan, dan tidak ada selembarpun surat yang diberikan kepada pihak keluarga atas tindakan diskresi ini.

“Belanja barang ditoko saja pakai kwitansi, masak polisi melakukan tindakan upaya hukum tidak pakai surat! Tindakan hukum macam apa itu ?”

LBH Banda Aceh meminta Polda Aceh melakukan investigasi atas tuduhan keluarga Tersangka yang disampaikan melalui media massa tersebut. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat, maka pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk memberikan sanksi kepada anggotanya baik secara displin maupun pidana.

Mardiati mempertanyakan cara polisi dalam meringkus tersangka. Ia membandingkan, ketika seorang masyarakat melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka secara hukum orang tersebut harus mempertangggungjawabkannya.

Saat ini LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe telah menjadi kuasa hukum dari keluarga korban untuk mendampingi segala hak-hak tersangka selama mereka ditangkap, termasuk hak keluarga.

“Tapi kami tidak menjadi kuasa hukum atas pokok perkara yang dituduhkan kepada para Tersangka.”[rel]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Pekerja Pers Simeuleu Bentuk HIWAS

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Menhut: Tak Boleh Lagi Tebang Hutan Alam

11/02/2012

Gema Petir: Lakukan Pendataan Korban Banjir Aceh Timur

21/12/2011

Pemilih di Banda Aceh 157.627 Jiwa

04/01/2012

Duta Wisata RTM akan Kunjungi Aceh

25/12/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.