HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Home News Hukum

LBH: Cara Penangkapan Dugok Cs, Salah!

Harlan Oleh Harlan
13/03/2012
in Hukum
14 0
0

Banda Aceh-LBH Banda Aceh menyayangkan cara polisi bertindak menangkap Dugok cs yang sangat brutal dan tidak manusiawi tanpa mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Kapolda jangan lupa negara kita adalah negara hukum, maka kalaupun Dugok Cs ditangkap karena diduga sebagai pelaku penembakan di PT. Satya Agung, namun penangkapan dan tindakan diskresi lainnya tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum,” ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Banda Aceh, Mardiati, SH, Selasa (13/3).

Katanya, polisi telah menangkap, menggeledah dan menyita Dugok Cs pada 10 Maret lalu. Sampai sekarang masih ditahan. Hingga saat ini, keluarga tidak diberitahukan secara resmi siapa yang menangkap, dimana ditahan, apa saja yang disita.

“Pertanyaannya apa memang seperti ini cara kerja polisi yang diatur dalam KUHAP?”

“Penangkapan, penyitaan dan penggeledahan itu ada prosedurnya bos! Itu semua diatur di dalam KUHAP. KUHAP itu dibuat untuk menjamin agar semua tindakan upaya paksa yang dilakukan polisi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya lagi.

Pihaknya sangat sepakat mendesak Polda Aceh untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus penembakan yang terjadi belakangan ini di Aceh. Karena, sebutnya, jika tidak diungkap kasus-kasus yang terjadi belakangan ini, justru akan mengganggu proses pilkada dan perdamaian Aceh.

“Tetapi sekali lagi, sekalipun Polisi diberikan kewenangan diskresi/upaya paksa, tetapi semua itu harus mampu dipertanggungjawabkan secara hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan peraturan lainnya,” lanjut Mardiati.

Menurutnya, Kapolda harus mengklarifikasi tentang tuduhan keluarga Tersangka, anggota polisi yang melakukan penangkapan disertai dengan tindakan brutal, adanya penyiksaan, dan tidak ada selembarpun surat yang diberikan kepada pihak keluarga atas tindakan diskresi ini.

“Belanja barang ditoko saja pakai kwitansi, masak polisi melakukan tindakan upaya hukum tidak pakai surat! Tindakan hukum macam apa itu ?”

LBH Banda Aceh meminta Polda Aceh melakukan investigasi atas tuduhan keluarga Tersangka yang disampaikan melalui media massa tersebut. Jika dari hasil penyelidikan ditemukan bukti kuat, maka pihaknya mendesak Kapolda Aceh untuk memberikan sanksi kepada anggotanya baik secara displin maupun pidana.

Mardiati mempertanyakan cara polisi dalam meringkus tersangka. Ia membandingkan, ketika seorang masyarakat melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka secara hukum orang tersebut harus mempertangggungjawabkannya.

Saat ini LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe telah menjadi kuasa hukum dari keluarga korban untuk mendampingi segala hak-hak tersangka selama mereka ditangkap, termasuk hak keluarga.

“Tapi kami tidak menjadi kuasa hukum atas pokok perkara yang dituduhkan kepada para Tersangka.”[rel]

Share8Tweet5
Harlan

Harlan

Lelaki yang suka berpindah dari satu warung kopi ke warung kopi lain. Dulunya, pernah terlintas cita-cita menjadi preman terminal. Takdir menuntunnya menekuni profesi lain.

TRENDING.

Rekomendasi 20 nama anak laki-laki Aceh tahun 2025
Lifestyle

Rekomendasi 20 Nama Anak Laki-laki Aceh Tahun 2025

1 year ago
cara berhenti donasi unicef
Inforial

Cara Berhenti Donasi UNICEF Indonesia dengan Cepat dan Mudah

3 years ago
cara melewati halaman login wifi
Teknologi

Cara Melewati Halaman Login WiFi

7 years ago
platform sosiago influencer marketing
Inforial

Trend Platform Sosiago Influencer Marketing 2019

7 years ago
aceh pungo

Aceh Pungo (acehpungo.com) merupakan blog yang membahas seputar gaya hidup, cerita perjalanan, wisata kuliner dan destinasi wisata menarik

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Tags

Alkali Bansos Cerpen Gosip Halodoc Headline Hiburan Neo Bank Pilihan Puisi Quora Resensi SEO Sepakbola Steemit Traveling turki umrah mandiri Unicef YouTube
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.