LBH: Polisi Pelanggar Hukum Teratas

Harlan

Banda Aceh – Kepolisian Aceh masih menempati peringkat teratas sebagai institusi yang melakukan tindak pelanggaran hak Sipil Politik (Sipol) sepanjang 2011. LBH mencatat ada sekitar 20 kasus pelanggaran, menurun di bandingkan tahun lalu yang 27 kasus.
Hospinovizal Sabri SH, Direktur LBH Banda Aceh, menyatakan walau jumlah pelanggaran yang dilakukan polisi menurun, namun kinerja polisi masih belum profesional. “Polisi belum mampu memenuhi hak-hak masyarakat yang berperkara,” kata Hospi, Kamis (29/12).

Ia menyebut contoh, polisi sering tidak menyerahkan surat penangkapan dan penahanan pada keluarga tersangka. Padahal hal wajib dilakukan sebab  hak konstitusi warga negara.

Selain itu, LBH Banda Aceh  mencatat adanya kasus dugaan penyiksaan di Polres Pidie, sehingga meninggalnya Salman bin Hasyim, tersangka pemerasan dan pengancaman, November lalu.

M. Alhamda SHI, Wakil Direktur LBH Banda Aceh, menyebutkan pihaknya sepanjang tahun ini menangani 145 kasus hukum. Pelanggaran Sipol mencapai 42 kasus dan Ekonomi Sosial Budaya (Ekosob) 19 kasus. Sementara Bantuan Hukum Cuma-cuma (BHC) 85 perkara.

Tahun ini, pelanggaran Ekosob mencapai 19 kasus, tahun lalu 39 kasus. Sengketa pertanahan struktural tertinggi mencapai delapan kasus.

“Perusahaan kelapa sawit dan tambang  pelaku tertinggi kasus perampasan lahan,” jelas Mustiqal Syah Putra SH, Kepala Divisi Ekosob LBH. “Pemerintah terlibat dalam kasus-kasus pembebasan lahan. []