Misdarul Ihsan

Mendagri Gugat KPU Soal Pilkada Aceh

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menggugat KPU melalui Mahkamah Konstitusi terkait tahapan Pilkada Aceh. Harapannya, KPU membuka peluang pendaftaran kembali calon kepala daerah Aceh.

“Gugatan disampaikan sore ini ke MK. Tapi ini khusus untuk Aceh, sebab Aceh tidak simetris dengan daerah lain,” kata Gamawan, Selasa (10/1/2012) di Jakarta.

Gugatan ini dilakukan untuk penyelenggaraan pilkada dan pemerintahan yang aman di Provinsi Aceh. KPU sebagai penyelenggara pilkada diharapkan membuka ruang kembali supaya partai-partai yang berhak bisa ikut berpartisipasi. Karenanya, pasal yang digugat terkait penyelenggaraan pilkada.

Pada 24 November 2011, MK memerintahkan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh dan KIP kabupaten dan kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota di Provinsi Aceh. MK juga memutuskan bahwa calon perseorangan dalam pilkada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak melanggar butir 1.2.2 Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka.[]