Jakarta – Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Minggu (25/12), menjelaskan pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mendapat tembusan surat pengunduran diri Prijanto yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Surat pengunduran dirinya tertanggal 23 Desember 2011. Di sana tidak disebutkan alasan spesifik pengunduran diri,” kata Cucu seperti yang dirilis ANTARA.
Melalui siaran pers Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyayangkan pengunduran diri Prijanto, yang masa jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta seharusnya baru berakhir Oktober 2012.
Kendati demikian, Fauzi Bowo mengatakan, menghormati keputusan Wakil Gubernur untuk mengundurkan diri dan yakin keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang.
“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja samanya selama ini dan berharap tali silahturahmi akan selalu terjaga,” kata dia.
Fauzi Bowo menjelaskan pula bahwa selanjutnya surat pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto itu akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu langkah-langkah untuk mengisi tanggung jawab pejabat wakil gubernur akan diselesaikan secepatnya sesuai ketentuan. Sebagai Gubernur, Fauzi Bowo juga berjanji akan meneruskan tugas dan program yang harus dijalankan untuk melayani warga Jakarta.
Prijanto : Pengunduran Diri Bukan Karena Pilkada
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto menegaskan pengunduran dirinya sama sekali tidak terkait dengan pilkada di ibu kota pada tahun 2012 untuk masa jabatan 2012-2017.
“Tidak ada kaitannya dengan pilkada 2012,” kata Prijanto kepada wartawan di rumahnya, Minggu.
Prijanto yang merupakan purnawirawan TNI-AD berpangkat mayor jenderal TNI itu kemudian menyatakan” Sebenarnya saya sudah berniat mengundurkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak dua tahun lalu”.
Ia menjelaskan secara lisan telah mengajukan permohonan diri kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada tanggal 11 November 2011 tepat pukul 11.00 WIB. Namun, surat pengunduran diri diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada hari Jumat (23/12).
Keinginan mengundurkan diri terbersit di dalam benak pikiran sejak dua tahun silam. Namun mengingat amanat rakyat yang diemban, maka Prijanto memilih untuk mengurungkan niatnya tersebut sementara waktu. Ia menyatakan, surat pengunduran diri telah ditembuskan ke Gubernur Fauzi Bowo dan pimpinan DPRD DKI Jakarta.
“Saya siap menyampaikan alasan kepada Dewan terkait pengunduran diri dari Wakil Gubernur DKI. Keluarga pun juga menyetujui pengunduran diri saya ini,” tuturnya.
Prijanto juga menolak bahwa pengunduran diri dipicu rasa sakit hati karena ketidakharmonisan hubungan dengan Fauzi Bowo selama bekerja memimpin Pemprov DKI sejak tahun 2007.
“Saya secara tegas menyatakan pengunduran diri tidak ada korelasi dengan cari sensasi karena isu bahwa hubungan saya dengan Gubernur DKI tidak harmonis dan terkesan saya ini orang yang dizolimi,” ungkapnya.
Prijanto menyatakan dirinya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI demi kepentingan orang banyak.
“Tujuan utamanya demi kepentingan orang banyak. Demi kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya minta jangan ada orang menganalisis pengunduran diri saya terkait Pilkada atau cari sensasi,” ungkapnya.
Gubernur DKI Fauzi Bowo telah menerima surat tembusan terkait pengunduran diri Prijanto. Fauzi Bowo menyayangkan pengunduran diri Prijanto, namun tetap menghormati keputusan yang telah diambil oleh rekannya tersebut.
“Saya yakin keputusan itu telah dipertimbangkan secara matang oleh Pak Pri,” ujar pria yang kerap disapa Foke.
Foke pun mengucapkan terima kasih atas dukungan serta kerja samanya selama ini dan berharap tali silahturahim dengan Prijanto akan selalu terjaga.
“Permintaan pengunduran diri segera diproses sesuai hukum yang berlaku, dan saya tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasa hingga akhir masa jabatan,” tuturnya.
Komisi A DPRD DKI Sayangkan Pengunduran Diri Prijanto
Komisi A DPRD DKI Jakarta turut menyayangkan sikap Prijanto yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Belum ada pembicaraan sebelumnya dari Pak Pri. Ini menjadi perhatian khusus dewan,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda kepada wartawan, pada hari yang sama.
Ida Mahmuda mengatakan, DPRD akan meminta kehadiran Prijanto untuk menjelaskan ikhwal pengunduran diri dari jabatannya itu.
“DPRD DKI akan segera meminta penjelasan Prijanto soal pengunduran dirinya tersebut,”ujarnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka Ida meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo segera menunjuk pelaksana harian (plh). Penunjukan Plh Wagub DKI tersebut harus dilakukan karena Fauzi Bowo juga akan maju dalam bursa pencalonan gubernur untuk kedua kalinya yang berlangsung pertengahan tahun 2012.
“Dalam waktu dekat Fauzi yang juga mencalonkan diri pada Pemilukada DKI 2012 harus cuti. Tidak mungkin dua jabatan itu kosong secara bersamaan,” imbuhnya.
Namun, Ida mengaku, belum mengetahui secara detail prosedur penggantian Wakil Gubernur Jakarta itu.
“Posisi Wagub DKI bukan jabatan struktural atau jenjang karir dalam pemerintahaan melainkan jabatan politik,” katanya.
Berdampak buruk
Ida menilai, mundurnya Prijanto sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta membawa dampak bagi Fauzi Bowo yang akan maju kembali memperebutkan posisi orang nomor satu di Ibukota.
“Ini akan berdampak buruk bagi Fauzi jika ia akan maju kembali,” paparnya.
Secara terpisah, Prijanto kepada wartawan mengaku, pengunduran diri dari jabatan Wagub DKI telah dipikirkan sejak dua tahun silam. Namun, perjalanan panjang dan pertimbangan matang, akhirnya dirinya membulatkan hati untuk mundur dari posisi orang nomor dua di DKI Jakarta. Selama menjabat Wagub DKI, dirinya berusaha menunaikan tugas wewenang dan tanggung jawab, walaupun kegiatan yang dilakukan jarang dipublikasikan.
“Memang saya jarang keluar. saya jarang gendong-gendong anak yatim piatu, di foto masuk surat kabar itu nggak pernah,” tuturnya.
Tidak berarti lagi
Namun di akhir masa jabatan, Prijanto menilai keberadaan dirinya sebagai wagub sudah tidak berarti lagi.
“Saya adalah prajurit. Saya bekerja bukan karena mencari sesuap nasi. Saya harus bekerja bermanfaat bagi masyarakat,” tegas purnawirawan mayor jenderal TNI-AD itu .
Pengunduran diri secara lisan telah disampaikan Prijanto kepada Menteri Gamawan Fauzi pada tanggal 11 November 2011 tepat pukul 11.00 WIB. Awalnya, dirinya hendak menghadap Mendagri pada tanggal 10 November, namun batal karena Mendagri dipanggil Wapres Boediono.
“Akhirnya besok, tanggal 11 november jam 10.00 oke. Persis besoknya mau berangkat, ada berita lagi, diundur jam 11. Itulah saya katakan Tuhan memberikan tanggal antik yang mudah saya ingat, bagaimana saya membuat keputusan sulit untuk mundur dari Wagub, tanggal 11 bulan 11 2011 jam 11 di ruangan pak Mendagri. Saya ucapkan terima kasih kepada pak Mendagri “baik pak, waktu ini sangat bagus,” paparnya.
Ketika ditanya apakah Prijanto berniat atau tidak maju dalam pilkada DKI 2012, Prijanto menjawab, “Kalau saya bilang tidak mencalonkan, itu mendahului Tuhan”.
Pengamat Sayangkan Pengunduran Diri Wagub Dki Prijanto
Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens menyayangkan pengunduran diri pejabat publik sebelum masa jabatannya berakhir seperti halnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.
“Sebaiknya Pak Prijanto menjalankan tugas sampai akhir masa jabatannya,” kata Boni Hagens, di Jakarta, Minggu.
Boni Hargens menyatakan hal itu menanggapi pengajuan pengunduran diri Prijanto dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, Prijanto telah telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI kepada Menteri Dalam Negeri, tapi belum ada kabar yang pasti tentang alasan pengunduran dirinya tersebut.
Apakah terkait dengan keinginan untuk mencalon diri pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta mendatang atau tidak, kata dia, belum ada pernyataan resmi dari Prijanto maupun Kementerian Dalam Negeri. Boni memperkirakan, pengunduran diri tersebut terkait dengan rencana Prijanto untuk maju pada Pilkada Gubernur DKI Jakarta yang akan diselenggarakan pada Juli 2012.
Pengunduran diri tersebut, menurut dia, juga tergolong awal karena proses pendaftaran untuk jadi calon gubernur DKI periode 2012-2017 masih lama. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta baru akan membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta pada 13-19 Maret 2012.
“Saya memperkirakan, pengunduran diri Pak Prijanto karena ingin mencalokan diri pada pilkada DKI Jakarta mendatang,” kata Boni.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2005 tentang Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebetulnya cukup memberikan waktu yang longgar kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menyelesaikan tanggung jawabnya, meskipun ingin mencalonkan diri kembali.
Pada pasal 40 pada PP No.49 Tahun 2008 itu, kata dia, menyebutkan bahwa pejabat yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri 14 hari sebelum hari pendaftaran pencalonan.
Karena itu, jika terkait dengan keinginan mencalonkan diri pada Pilkada DKI Jakarta 2012, kata dia, pengunduran diri Prijanto ini tergolong lebih awal.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, jabatan adalah amanat rakyat kepada seseorang untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan pada kurun waktu tertentu.
Karena itu, kata dia, Prijanto hendaknya tetap melaksanakan tugasnya hingga akhir masa jabatannya. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan berakhir pada Oktober 2012. Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo menyatakan, mendapat kabar resmi perihal pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Prijanto.
“Saya menyayangkan pengunduran diri Wakil Gubernur Prijanto karena masa jabatannya baru akan berakhir pada Oktober 2012,” katanya.
Namun Fauzi Bowo menyatakan menghormati keputusan Prijanto untuk mengundurkan diri dan meyakini keputusan tersebut telah dipertimbangkannya secata matang. “Saya mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dan kerja samanya selama ini. Saya berharap tali silahturahmi akan selalu terjaga,” katanya.
Fauzi menambahkan, pengajuan pengunduran diri Prijanto akan segera diproses serta untuk mengisi jabatan yang lowong secepatnya akan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
Mendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Prijanto
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan belum menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto, yang menurut informasi telah disampaikan pada Jumat, 23 Desember 2011.
“Saya belum terima surat itu,” kata Mendagri melalui pesan singkat yang diterima ANTARA, di Jakarta, Minggu. Terkait alasan pengunduran diri Wagub DKI tersebut, Mendagri mengatakan hal itu hanya Prijanto yang paling mengetahui.
“Soal pengunduran diri itu, saya tidak berkomentar apa-apa. Beliau (Prijanto) yang paling tahu alasannya,” kata Gamawan. Lebih lanjut Mendagri mengatakan pengajuan pengunduran diri Wagub DKI baru dapat ditindaklanjuti setelah ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
“Tentu kita tunggu persetujuan DPRD DKI untuk disikapi,” katanya. [Antara]