• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 25, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News

Minim Perlindungan untuk Jurnalis di Aceh

Boy Nashruddin Agus Oleh Boy Nashruddin Agus
07/03/2012
in News
0
Aceh Pungo
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Semakin banyaknya perusahaan media yang memperkerjakan jurnalis berstatus tdak tetap atau yang sering dikenal dengan istilah kontributor atau bahkan stringer, membuat jaminan layanan sosial bagi pekerja media menjadi tidak tegas.

Kondisi ketidakpastian ini menjadi bahan diskusi yang digelar oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Aceh, yang dilaksanakan pada Rabu (7/3), di Gedung ACC Sultan Selim Banda Aceh. Hadir sebagai pemateri kunci dalam diskusi ini Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Maimun Saleh, Kepala PT Jamsostek Cabang Aceh H Irwan Ibrahim, SE dan Kabid Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Ali Daud, SE.

READ ALSO

Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

Dalam diskusi ini Maimun Saleh mengungkapkan, perusahaan media kerapkali memanfaatkan ketidakjelasan status ini, untuk mengingkari hak-hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Yaitu pemberian upah layak, jaminan kesehatan, tunjangan melahirkan bagi pekerja perempuan dan tunjangan-tunjangan lainnya.

“Dalam relasi perusahaan media dengan koresponden, koresponden ditempatkan dalam posisi lemah. Perusahaan abai terhadap kesejahteraan koresponden, sekalipun kinerja, produktifitas dan kualitasnya bagus,” kata Maimun.

Banyak kasus dikalangan jurnalis, yang harus berjibaku dengan masalah keuangan ketika sang jurnalis menghadapi permasalahan kesehatan. Mereka harus menanggung sendiri biaya pengobatan yang nilainya sangat besar. Harusnya kondisi ini tidak terjadi apabila perusahaan memberi jaminan sosial tenaga kerja atau asuransi kesehatan.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Banda Aceh, Ali Daud, mengaku hampir tidak ada perusahaan media yang berdomisili di Banda Aceh yang melaporkan situasi perusahaannya.

“Termasuk jika ada pekerja tidak tetap yang bekerja berdasarkan kontrak juga belum ada laporan ke dinas, harusnya ini dilaporkan. Namun, dengan sangat terbatasnya petugas pengawasan dari dinas juga, membuat pekerjaan pengawasan juga berjalan lamban,” ujar Ali Daud.

Menyikapi minimnya jaminan sosial keselamatan kerja dan kesehatan bagi pekerja khususnya jurnalis, Kepala Jamsostek Cabang Aceh, H. Irwan Ibrahim, SE mengatakan sudah saatnya kini para pekerja mengubah arah pola berpikir bahwa jaminan  keselamatan dan kesehatan menjadi sebuah kewajiban bagi perusahaan dan menjadi kebutuhan bagi pekerja.

“Artinya pekerja setiap akan bekerja pada sebuah lembaga atau perusahaan tentunya haruslah memastikan bahwa dia memang mendapat jaminan itu, namun jika bekerja sendiri tentunya harus berpikir bahwa kita butuh jaminan keselamatan dan kesehatan, yang bisa dilakukan secara personal atau individu,” jelasnya.

Saat ini, sebut Irwan hanya ada dua perusahaan media di Aceh yang sudah mendaftarkan karyawannya untuk mendapat layanan jamina sosial keselamatan kerja dan kesehatan, yakni Perusahaan PT Aceh Intermedia dan PT Aceh Media Grafika.

“Tapi kami tidak tahu untuk pekerja yang statusnya tidak tetap atau kontrak di perusahaan-perusahaan tersebut, apakah juga mendapatkan layanan jaminan ini, tapi harusnya pekerja yang tidak tetap juga berhak mendapatkan fasilitas ini,” jelasnya.

Dengan risiko pekerjaan yang sangat tinggi, sudah menjadi kewajiban dan kebutuhan bagi jurnalis memiliki perlindungan keselamatan kerja dan kesehatan, melalui sebuah jaminan atau asuransi, sehingga jurnalis bisa menjalankan tugasnya lebih professional.[rel]

Related Posts

Ilustrasi Drone Swarm
Internasional

Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone

13/10/2026
News

Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?

01/10/2026
ilustrasi AI dan Kripto
News

AI dan Kripto: Fondasi Ekonomi Digital Berikutnya yang Siap Mendominasi 2025-2026

08/07/2025
Ilustrasi Prediksi Siklus Kripto 2025
News

Prediksi Siklus Kripto 2025: Belajar dari Pola Pasca-Halving untuk Menavigasi Bull Run Berikutnya

06/07/2025
Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024
News

Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos November 2024

08/11/2024
calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

22/09/2024
Next Post

Timnas U-21 Bertemu Brunei di Final, Bukan Myanmar

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Duel Penentu Penguasa Kota Manchester

08/01/2012

6,4 Persen Personil Polda Aceh Terlibat Narkoba

25/12/2011

AS Bahas Serangan Udara dengan Afghanistan

04/12/2011

Perundingan Nuklir Iran Direncanakan Akan Digelar

07/03/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.