Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara antara DPR Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan pada Jumat (2/12) mendatang.
Gugatan terhadap SKLN DPRA-KIP Aceh ini didaftarkan oleh Hasbi Abdullah (Ketua DPRA) di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Perkara ini didaftarkan di MK dengan Nomor 6/SKLN-IX/2011.
Jadwal persidangan dipublikasikan Mahkamah Konstitusi pada website resminya, www.mahkamahkonstitusi.go.id. Pada persidangan perdana 2 Desember mendatang, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas gugatan.
Hasbi Abdullah menggugat KIP. Lembaga penyelenggara pemilihan itu dinilai telah melakukan melanggar kewenangannya dalam menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan tanpa berkoordinasi dengan DPRA.
Komisioner KIP Aceh Yarwin Adi Dharma mengatakan, KIP telah diberitahukan oleh panitera Mahkamah Konstitusi pada Selasa (22/11) kemarin. Pemberitahuan itu disampaikan panitera melalui telepon yang disusul dengan surat.
Yarwin menyebutkan, KIP akan menunjuk pengacara untuk menghadapi gugatan Hasbi Abdullah ini. “KIP mempersiapkan pengacara. Sampai sejauh ini kami belum mempersiapkan apa pun, karena belum mengetahui apa materi gugatan. Kami akan menentukan langkah selanjutnya setelah persidangan pertama. Di sidang pertama, nanti akan kita dapatkan apa yang digugat. Jadi nanti kita pelajari,” kata Yarwin.
Sidang Putusan MK
Sementara itu, pada Kamis (24/11) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang akhir untuk memutuskan perkara gugatan terhadap tahapan Pemilukada yang dilayangkan TA Khalid dan Fadhlullah. Putusan Kamis sore akan menentukan nasib Pemilukada ke depan.
Kepada The Aceh Corner, TA Khalid mengaku sudah menerima undangan untuk mengikuti sidang di MK, Kamis (24/11). “Ya kita sudah menerima undangan dari MK. Insya Allah kita sudah siap,” katanya. TA Khalid berharap putusan MK tersebut menjadi keputusan terbaik untuk rakyat. “Doa tanyoe bandum semoga Allah bri yang terbaik untuk Aceh, Amin,” sambungnya. []